Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Senang Dulu Soal Putusan MK Terkait UU Ciptaker, Menterinya Pak Jokowi: Masih Tetap Berlaku!

Jangan Senang Dulu Soal Putusan MK Terkait UU Ciptaker, Menterinya Pak Jokowi: Masih Tetap Berlaku! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi -

Gugatan terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memasuki babak baru.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku.

"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya paling lama 2 tahun," Menko Airlangga pasca mengikuti sidang putusan terkait UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11) siang.

Baca Juga: Ya Ampun... Jokowi Setelah Pilpres 2024? Pengamat Ingatkan Jokowi Perlu Menyiapkan Diri karena...

Dalam putusannya, MK menyarankan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Artinya, pemerintah baru bisa mengeluarkan setelah melakukan sejumlah perbaikan yang ada di dalam UU Cipta Kerja.

Menko Airlangga menambahkan, pemerintah akan mematuhi dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang barusan dibacakannya.

“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya dalam yang dimaksud putusan MK tersebut,” ujar dia. (mcr28/jpnn)

Baca Juga: Cuitan Orang PSI Soal Buzzer Sangat Menohok: Jokowi Tak Butuh Pembelaan dari Buzzer yang Ngaku Ulama

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: