Buruh Tuntut Ridwan Kamil Setujui Rekomendasi UMK Wali Kota dan Bupati, Bila Tidak....
DPD KSPSI Jabar menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 yang ditetapkan wali kota dan bupati.
Pihaknya juga menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan berdasarkan formula PP No 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja 2020.
"Penetapan UMP menggunakan PP harus ditangguhkan dan menyetujui rekomendasi bupati/wali kota. Kami meminta agar itu yang diterbitkan keputusannya oleh gubernur," kata Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto di Bandung, Sabtu (27/11).
Saat ini, UMK berdasarkan rekomendasi 27 bupati dan wali kota sudah diusulkan ke Pemprov Jabar. Menurut Roy, jika nantinya gubernur tidak menetapkan dan memilih menggunakan formula PP No.36 Tahun 2021, buruh akan mogok.
"Gubernur harus menetapkan UMK sesuai usulan kabupaten/kota, kami tidak ingin gubernur mengurangi dan kalau naik itu enggak masalah," ungkapnya.
Menurut Roy, saat ini UMK di kabupaten dan kota Jabar rata-rata naik tiga hingga 10 persen. Jika dalam perjalanannya Ridwan Kamil tidak menetapkan UMK sesuai dengan usulan bupati dan wali kota, buruh akan protes mogok kerja.
"Kami minta gubernur tetapkan UMK sesuai rekomendasi 27 kepala daerah. Kami akan mengawal penetapan upah minimum kabupaten/kota, kami akan melakukan mogok kerja," terangnya.
Sementara itu, pada tanggal 29-30 November mendatang, SPSI Jabar akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa mencapai 30 ribu Mereka siap mengepung halaman Gedung Sate, Bandung, menyuarakan aspirasinya.
Aksi massa itu menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk menangguhkan penetapan UMP 2022 yang sudah ditetapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Sabtu lalu.
"Tanggal 29-30 November dipastikan seluruh wilayah macet. Kami KSPSI mohon maaf bila dua hari tersebut terjadi kemacetan luar biasa, mohon dimaklumi," ucapnya.
Roy mengatakan aksi yang digelar pada Senin besok merupakan awalan dari puncak aksi mogok
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: