Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkait Pembatalan UU Cipta Kerja, Mulyanto: Pemerintah Seharusnya Segera Bekukan LPI

        Terkait Pembatalan UU Cipta Kerja, Mulyanto: Pemerintah Seharusnya Segera Bekukan LPI Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menyusul dibatalkannya UU Cipta Kerja oleh MK, anggota Badan Legislasi DPR RI Mulyanto minta Pemerintah membekukan kegiatah Lembaga Pengelola Investasi (LPI). 

        Sebab, kata Mulyanto, lembaga ini dibentuk menggunakan dasar hukum UU Cipta Kerja. Jadi bila UU Cipta Kerja dibatalkan MK maka sepatutnya lembaga yang dibentuknya juga ikut dibatalkan. 

        Baca Juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Disebut Sebagai Kemenangan Bagi Publik

        "Selain itu LPI ini adalah lembaga yang bersifat strategis dan aktivitasnya memiliki dampak yang luas bagi kehidupan masyarakat, sesuai keputusan MK, tentunya Pemerintah harus menghentikan berbagai proses yang sedang berjalan. Amar putusan MK berbunyi demikian.  Bahwa yang terkait hal-hal yang strategis harus dihentikan.  Pemerintah harus mematuhi itu," tegas Mulyanto.

        Mulyanto menyebut LPI merupakan lembaga dengan peran dan aktivitas strategis. Lembaga ini tergolong power full bahkan super karena sebagai badan usaha milik negara LPI  tidak terikat oleh aturan UU BUMN.  LPI diatur secara khusus melalui UU Cipta Kerja.

        Berdasarkan aturannya LPI berada langsung di bawah Presiden, dapat menggunakan APBN, tidak diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan seluruh pejabat terkait mempunyai impunitas hukum. 

        Itu sebabnya Mulyanto menyebut lembaga ini rawan penyimpangan. 

        "Dengan segala keistimewaannya, berpeluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan korupsi oleh LPI.

        Karena itu putusan MK yang membatalkan UU Cipta Kerja ini harus menjadi momentum untuk menata kembali peran dan fungsi LPI," kata Mulyanto.

        "Dengan inkonstitusionalitas dasar hukum LPI dan amar putusan MK, maka LPI sebagai lembaga dan aktivitas yang strategis dan berpengaruh luas bagi masyarakat sudah selayaknya dihentikan, sampai dasar hukum baru pembentukan lembaga ini sah.  Termasuk soal setoran APBN yang puluhan triliun," lanjut Mulyanto. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: