Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Disebut Sebagai Kemenangan Bagi Publik

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Disebut Sebagai Kemenangan Bagi Publik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi -

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Ferry Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, merupakan kemenangan rakyat.

"Apapun itu putusan ini kemenangan baik bagi publik, karena MK telah menyatakan ada permasalahan dalam pembentukan UU," kata Ferry kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Ferry menyebut, putusan yang mewajibkan perbaikan terhadap UU Ciptaker itu menarik. Sebab MK melalui putusannya telah membenahi tata cara pembentukan undang-undang.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Mencari Solusi Secepatnya Terkait UU Ciptaker, Yusril: Berpotensi Melumpuhkan...

Putusan itu, kata dia, juga membuat pemerintah dan DPR ke depan harus berhati-hati dalam membuat regulasi.

"Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba," ujarnya.

Meski begitu, Ferry memandang terdapat tanda tanya besar pada pemberlakuan inskonstitusional bersyarat selama dua tahun dalam putusan MK bila UU Ciptaker dianggap bermasalah secara prosedural.

Menurut dia, MK seharusnya tegas membatalkan UU Ciptaker jika dinilai menyalahi konstitusi dan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki," ujarnya.

Ferry menambahkan, putusan MK kemunginan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum. Tapi kan harusnya MK dapat memberlakukan peraturan yang lama sebelum UU Ciptaker disahkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," demikian putusan MK yang dibacakan Ketua Anwar Usman, secara daring, Kamis 25 November 2021. 

Baca Juga: Jangan Senang Dulu Soal Putusan MK Terkait UU Ciptaker, Menterinya Pak Jokowi: Masih Tetap Berlaku!

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat dan memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja selama 2 tahun berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar di dalam membentuk undang-undang. 

"Apabila dalam waktu dua tahun, UU 11/2020 tidak dilakukan perbaikan, Mahkamah menyatakan terhadap UU 11/2020 berakibat hukum menjadi inkonstitusional secara permanen," katanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: