Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nasib Pemegang Saham Hanson Tak Jelas Karena Kasus Jiwasraya, Ombudsman Sarankan Lakukan Ini

        Nasib Pemegang Saham Hanson Tak Jelas Karena Kasus Jiwasraya, Ombudsman Sarankan Lakukan Ini Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meski telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, kasus mega korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro masih menyisakan masalah-masalah lain yang belum tuntas. Salah satunya adalah ketidakjelasan nasib pemegang saham publik PT Hanson International Tbk (MYRX).

        Saham MYRX sekitar 20 persennya dimiliki oleh investor asing, 5% Benny Tjokro yang juga merupakan Direktur Utama PT Hanson, sementara sisanya merupakan saham milik publik.

        Akibat kasus Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan suspend terhadap saham MYRX, serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perusahaan tersebut telah pailit berdasarkan Sidang Permusyawaratan Hakim pada 12 Agustus 2020.

        Karena kondisi tersebut, pemilik saham publik masih menanti kepastian nasib mereka yang masih belum pasti. 

        Baca Juga: Dipidana Seumur Hidup, Uang Pengganti di Kasus Jiwasraya Sebaiknya Tidak Memaksa

        Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, sementara ini pemilik saham publik MYRX sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan di pengadilan, terkait gugatan perdata yang dilayangkan pemilik saham kepada BEI dan OJK, yang terdaftar dengan nomor 825/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

        “Ini adalah langkah positif. Saya pikir dengan adanya gugatan ini, keberanian itu sudah nampak dan semoga jalannya pengadilan dalam gugatan ini berjalan lebih cepat,” kata Yeka.

        Yeka meminta seluruh korban yang terimbas kasus Jiwasraya, termasuk pemilik saham publik PT Hanson datang melapor kepada Ombudsman RI untuk memberikan informasi secara lebih mendetail.

        “Bisa saja dari informasi-informasi yang masuk, Ombudsman memiliki metode baru atau memperbaiki cara-cara penekanan dalam laporan terkait dengan pengaduan ini. Kami berupaya untuk menerima masukan-masukan yang sifatnya penting dan strategis dari masyarakat,” ujar Yeka.

        Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menyebut, dalam kasus PT Hanson, semua pihak harus melihat proses ini secara cermat. 

        Baca Juga: Punya Utang Lebih dari Rp4.000 T, Pendiri Evergrande Jual Saham Rp4,9 T demi Bayar Utang

        Ia menegaskan, bahwa sebenarnya saham MYRX milik para pemegang saham ini tidak bisa dilakukan suatu penyitaan, apalagi kemudian hakim memutuskan bahwa saham-saham tersebut terkait kasus Benny Tjokro dan dinyatakan sebagai barang bukti yang harus dirampas.

        “Dasar hukum apa yang dipakai majelis hakim ketika itu? Kalau saham-saham ini sebagai barang bukti, harus jelas  apa kaitannya pemilik-pemilik saham ini dengan perbuatan pidana Benny Tjokro?” kata Helius.

        “Kalau mata rantai ini tidak dapat dibuktikan, saya kira tidak adil bilamana saham-saham ini, yang tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai barang yang menjadi bagian penting dalam kasus Benny Tjokro, harus menjadi korban dan disita sebagai barang bukti.”

        Terkait suspend terhadap saham MYRX PT Hanson, Halius juga meragukan apakah sudah pernah disampaikan atau terbukti dalam pengadilan bahwa pernyertaan saham ini dilakukan dengan itikad tidak baik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: