Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Milik Benny Tjokrosaputro Damai, Hanson Bakal Bebas dari Jeratan Pailit

Perusahaan Milik Benny Tjokrosaputro Damai, Hanson Bakal Bebas dari Jeratan Pailit Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Hanson International Tbk (MYRX) akhirnya berdamai dengan kreditur dalam perlara pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (JN Jakpus) dengan nomor perkara 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan perdamaian tersebut ditetapkan dalam sidang yang berlangsung pada 18 Februari 2021 lalu.

Kuasa Hukum Hanson International, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut juga ditetapkan hukuman kepada Hanson untuk patuh dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi). Nantinya, biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi kurator akan ditetapkan dalam ketetapan tersendiri. Baca Juga: Perusahaan Penjual Bir Meringis, Keuntungan Multi Bintang Anjlok Drastis!

"Kepailitan debitur (Hanson International) berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian a quo berkekuatan hukum tetap," pungkasnya dilansir dari keterbukaan informasi, Senin, 8 Maret 2021. Baca Juga: Bursa Berdarah-Darah: Saham Taipan Mu'min Ali Gunawan hingga Kiki Barki Paling Parah!

Ia menambahkan, nantinya tim kurator akan mengumumkan berakhirnya kepailitan dari perusahaan milik Benny Tjokosaputro ini di surat kabar pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Hanson juga dibebankan biaya perkara senilai lebih dari Rp9 juta.

"Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp9.619.000 yang dibebankan kepada debitur," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: