Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prihatin Kasus Pemerkosaan Santriwati, Ahmad Sahroni: RUU PKS Wajib Disahkan!

        Prihatin Kasus Pemerkosaan Santriwati, Ahmad Sahroni: RUU PKS Wajib Disahkan! Kredit Foto: Instagram/ahmadsahroni88
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut menyoroti kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan di Bandung beberapa waktu lalu.

        Lewat sebuah unggahan yang ia bagikan di akun Instagramnya, politikus Partai NasDem tersebut mendesak agar Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU PKS segera disahkan.

        "UU PKS ini Super wajib disahkan..." tulis Ahmad Sahroni dalam unggahan tersebut seperti dikutip Suara.com, Sabtu (11/12/2021).

        Baca Juga: Jeng Jeng! Tunjuk Jadi Ketuplak Formula E, Anies Berniat Tumbalkan Ahmad Sahroni?

        Lebih lanjut Ahmad Sahroni merasa khawatir apabila RUU PKS tak kunjung disahkan maka ditakutkan akan terjadi banyak kasus serupa.

        "Bayangkan kalau nggka segera disahkan... semakin banyak kejadian memilukan..." lanjutnya.

        Dalam unggahan tersebut, Ahmad Sahroni juga membagikan tangkapan layar sebuah artikel berita yang memuat informasi tentang kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Bandung dan Tasikmalaya.

        Sebelumnya, pemerintah diketahui telah meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Kekinian nama RUU tersebut diketahui berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

        Pernyataan ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP Brian Sriprahastuti, dalam agenda KSP Mendengar bersama pimpinan Ormas, LSM, OKP, dan unsur lembaga sipil lainnya, di Kota Banda Aceh, Senin (25/10/2021).

        "Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian PPPA untuk menindaklanjuti percepatan pengesahan RUU PKS di DPR," ujar Brian.

        Seperti diketahui, RUU PKS diusulkan sejak 2016. Namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR, RUU PKS sempat mengambang hingga akhirnya kembali masuk Prolegnas pada Januari 2021.

        Agar pembahasan RUU PKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan, KSP menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas Kementerian/Lembaga percepatan RUU PKS.

        "Gugus tugas ini beranggotan KSP, Kemenkum HAM, Kemen PPA, Kejagung, dan Polri ini. Tugasnya mengawal kinerja politik, aspek substansi, dan komunikasi media," ucap Brian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: