Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejahatan Luar Biasa, Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Jadi Perhatian Serius Presiden Jokowi

        Kejahatan Luar Biasa, Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati Jadi Perhatian Serius Presiden Jokowi Kredit Foto: Kementerian PPPA
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian serius terhadap kasus asusila terhadap 12 orang santriwati yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan (36) di Bandung, Jawa Barat.

        "Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Kajati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas," katanya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Kota Bandung, Selasa (14/12).

        Baca Juga: Buntut Kasus Asusila Santri, Jabar Bakal Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

        Menurutnya, Presiden Jokowi menginstruksikan agar negara hadir dan memberi tindakan tegas dan cepat kepada pelaku asusila yang telah menyebabkan para korban itu mengalami trauma. Ia mengatakan, presiden juga meminta agar para korban yang merupakan anak-anak kebutuhan dasarnya dapat dipenuhi karena korban yang masih di bawah umur ini menjadi tanggung jawab seluruh pihak untuk kebutuhan dasarnya.

        "Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," katanya.

        Pihaknya mengaku telah bertemu dengan para korban aksi asusila tersebut. Karena, kata dia, para korban sempat mengalami trauma kembali saat kasus asusila tersebut muncul ke publik. "Ada beberapa yang mengalami trauma kembali. Kami mohon dukungan untuk bisa mengawal kasus ini," kata Bintang Puspayoga. 

        Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan persidangan terhadap kasus asusila terhadap 12 orang santriwati yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.

        Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 orang santriwati dengan pemaksaan hingga menyebabkan kehamilan. Aksinya tersebut dilakukan di sejumlah tempat, yakni di dua pondok pesantrennya, dan di sejumlah penginapan seperti hotel dan apartemen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: