Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sambil Menangis Munarman Kasih Kalimat Menohok: Semoga yang Fitnah Saya Kena Azab

        Sambil Menangis Munarman Kasih Kalimat Menohok: Semoga yang Fitnah Saya Kena Azab Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, sempat menangis saat awal membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Pada hari ini, Rabu (15/12), Munarman hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya menyediakan alat pengeras suara yang disedikan pada beranda pengadilan. Selain itu, karena kasus yang menjerat Munarman adalah kasus terorisme, maka suasana dalam ruang persidangan tidak dapat ditampilkan.

        Baca Juga: Munarman Pernah Diundang Pembaiatan ISIS di Makassar, Ternyata Begini Faktanya

        Suara Munarman terdengar terisak saat menyapa majelis hakim, JPU, hingga tim kuasa hukum yang mendampingi kasusnya. Munarman juga bersyukur akhirnya proses persidangan bisa terlaksana setelah delapan bulan penangkapan terhadap dirinya.

        "Alhamdulillah proses persidangan telah terlaksana setelah 8 bulan dari penangkapan sewenang-sewenang dengan tuduhan yg di rekayasa terhadap saya yang dikait-kaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya," ucap Munarman, seraya terisak.

        Munarman juga berharap, "Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT."

        Munarman lantas mengapresiasi JPU yang telah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dalam waktu sesingkatnya. Dia turut berterimakasih kepada majelis hakim yang telah melaksanakan persidangan ini dalam waktu singkat, sederhana, dengan biaya yang murah," sambungnya.

        "Dan telah mengabulkan permohonan saya dan kuasa hukum untuk mendapatkan hak-hak saya sebagai terdakwa, karena penting sekali," beber dia.

        Terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membenarkan jika kliennya sempat terisak saat membaca eksepsi karena sedih. Kesedihan itu, kata Aziz dikarenakan  kezaliman luar biasa.

        Baca Juga: Nahloh... Munarman Diwanti-Wanti Pengadilan, Disuruh untuk...

        "Ya terisak karena sedih. Beliau sedih kok segitunya untuk membungkam beliau. Kalau selevel beliau gitu, gimana lainya," papar Aziz.

        Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: