Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Seminar Nasional Hukum Agraria Indonesia, Bamsoet Dorong Percepatan Reformasi Agraria

        Seminar Nasional Hukum Agraria Indonesia, Bamsoet Dorong Percepatan Reformasi Agraria Kredit Foto: MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung berbagai kebijakan Presiden Joko Widodo dalam melakukan reforma agraria, dengan target total mencapai 12 juta hektar. Saat ini, capaiannya sudah mencapai sekitar 4,3 juta hektar. Menjadi solusi atas masih adanya jutaan petani yang hanya memiliki rata-rata 0,3 hektar tanah. Bahkan, lebih banyak lagi yang tidak memiliki tanah sama sekali dan hanya menjadi petani buruh.

        Reforma Agraria sejalan dengan Ketetapan MPR RI Nomor 9/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ketetapan MPR tersebut telah memotret berbagai persoalan yang menjadi isu utama dalam bidang pengelolaan agraria. 

        Baca Juga: Bamsoet Dukung The Second World Congress and Commemoration of Asian African Youth Government

        "Dikuatkan melalui Ketetapan MPR Nomor 1/MPR /2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, yang merekomendasikan dilakukannya langkah-langkah proporsional dan adil dalam penanganan konflik-konflik agraria, mulai dari persoalan hukum sampai dengan implementasinya di lapangan," ujar Bamsoet dalam Seminar Nasional Hukum Agraria Indonesia, diselenggarakan secara virtual oleh LBH HKTI, di Jakarta, Rabu (15/12/21).

        Turut hadir antara lain Ketua Umum DPP HKTI, Jenderal TNI (Purn)  Moeldoko, dan Ketua LBH HKTI  Apriyansyah.

        Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, secara umum beberapa persoalan yang mengemuka dalam reforma agraria mengerucut pada tiga aspek. Antara lain, ketimpangan penguasaan tanah negara, timbulnya konflik agraria yang dipicu tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu dan timbulnya krisis sosial serta ekologi di pedesaan. Materi tentang pembaruan agraria telah dimasukkan menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

        "Semangat yang diusung selaras dengan amanat penyelenggaraan reforma agraria, yang harus bermuara pada 7 hal. Antara lain, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan; memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi-terutama tanah; menata ulang ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria; mengurangi konflik dan sengketa pertanahan dan ke-agraria-an; memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup; dan meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat," jelas Bamsoet.

        Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, keberpihakan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan tanah bagi rakyat merupakan wujud implementasi amanat konstitusi. Mengingat pasal 33 konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

        "Amanat Konstitusi ini menegaskan bahwa tanah seharusnya menjadi sumberdaya yang harus diatur secara ketat oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kebijakan pengelolaan sumber daya agraria harus menempatkan kepentingan rakyat sebagai Panglima-nya," pungkas Bamsoet.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: