Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Maaf Pak Gatot, Mimpi Anda Dibuyarkan oleh Puan Maharani

        Maaf Pak Gatot, Mimpi Anda Dibuyarkan oleh Puan Maharani Kredit Foto: Instagram Gatot Nurmantyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mimpi mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo agar syarat capres menjadi nol persen semakin berat. Pemerintah melempar usulan capres nol persen ke parlemen.

        Sementara di parlemen, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan tidak akan mengutak-atik lagi aturan soal presidential threshold (PT). Sedangkan di Mahkamah Konstitusi, beberapa kali gugatan soal PT ini selalu kandas.

        Baca Juga: Maaf Pak Gatot, Sepertinya Anda Gagal Kalau Soal Ini

        Wacana untuk memangkas ambang batas nyapres dari 20 persen kursi legislatif memang menguat belakangan ini. Ada yang bergerak secara politik dengan mendesak agar Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi. Sementara Gatot cs memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan judicial review ke MK.

        Pemerintah yang diwakili Menko Polhukam, Mahfud MD sudah bersikap terkait wacana capres nol persen, termasuk gugatan yang dilakukan Gatot cs ke MK. Menurut Mahfud, ada atau tidaknya ambang batas nyapres, merupakan hak DPR selaku pihak pembentuk undang-undang. Hal ini sesuai dengan amar putusan MK yang menolak gugatan berbagai pihak, agar PT dihapuskan.

        "MK sudah berkali-kali memutus bahwa ketentuan ada atau tidaknya threshold untuk Pilpres adalah hak pembentuk UU untuk menuangkannya di dalam UU. Itu adalah opened legal policy (OPL), terserah lembaga legislatif untuk mengaturnya,” ujar Mahfud dihubungi wartawan, Rabu (15/12).

        Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam UUD 1945. Dalam konstitusi juga dijelaskan, kalau tata cara dan aturan terkait Pilpres itu, diserahkan pada DPR sebagai pembuat undang-undang.

        “Berdasar itu maka soal ada atau tidaknya threshold dan berapa besarnya diserahkan kepada pembentuk UU,” jelasnya.

        Baca Juga: Survei Elektabilitas Partai Terbaru, Begini Urutannya

        Dirinya menyebut MK sudah beberapa kali menangani gugatan yang sama. Menurut Mahfud, upaya Gatot Nurmantyo hingga Rizal Ramli yang membuat gugatan terkait presidential threshold untuk menjadi 0 persen ke MK tak sia-sia.

        “Bahwa apa yang nanti MK mau memutus apa, ya terserah saja,” paparnya.

        Bagaimana dengan DPR? Saat ini, ada fraksi di DPR yang paling keras mendukung penghapusan ambang batas nyapres, yakni PKS dan Demokrat. Kedua parpol ini mendesak agar UU Pemilu direvisi untuk menghapus Pasal 227 yang mengatur soal ambang batas nyapres.

        Namun, Ketua DPR Puan Maharani menolaknya. Dia memastikan lembaga yang dipimpinnya tak akan membahas wacana untuk merevisi UU Pemilu. Menurutnya, UU Pemilu sudah selesai direvisi dan tidak perlu direvisi lagi.

        "Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada,” kata Puan di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.

        Baca Juga: Menohok! Giring Ikut Komentari Soal Larangan Ucapan Natal, Ia Bilang...

        Politisi PDIP ini meminta semua pihak bisa legowo menerima ketentuan yang telah ditetapkan. 

        “Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak,” pinta mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.

        Selain Puan, Partai Golkar juga menegaskan menolak ambang batas pencapresan dihapus menjadi nol persen. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin, ambang batas nyapres harus tetap dipakai di Pemilu 2024.

        “Ketika tidak ada presidential threshold, semua orang bisa masuk begitu, dan ini bisa mengakibatkan kericuhan, keributan, riuh rendah yang tidak perlu dan seleksi melalui partai politik sudah sesuai dengan undang-undang,” kata Nurul.

        Penolakan juga datang dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Namun, Cak Imin-sapaannya, menilai ambang batas nyapres yang berlaku saat ini harus diturunkan angkanya. Usulannya sebesar 5-10 persen saja.

        “Supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama,” ujarnya.

        Dengan ditolaknya revisi UU Pemilu oleh Puan, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai, wacana capres nol persen akan kembali kandas. Begitupun dengan gugatan yang dilakukan Gatot cs di MK, kata dia, peluang bakal dikabulkan sangat kecil.

        Padahal, kata dia, langkah politik yang paling mudah untuk merealisasikan capres nol persen berada di parlemen.

        Baca Juga: Muncul Penolakan Presidential Threshold, Politisi PDIP: Kalau Tak Bisa Urus Partai Bubarin Saja

        Sementara di parlemen, nyaris parpol-parpol besar dari koalisi pemerintah sudah menegaskan tidak ada revisi lagi untuk UU Pemilu.

        “Saya kira pengertiannya itu keran (Gatot cs) sudah ditutup oleh elit politik. Makanya jalan satu-satunya gugat ke MK. Kalau jalan politik di DPR sudah tertutup,” kata Adib kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: