Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Denny JA: Apa Salahnya Capres/Cawapres Usia di Bawah 40 Tahun?

Denny JA: Apa Salahnya Capres/Cawapres Usia di Bawah 40 Tahun? Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembahasan terkait usia calon presiden dan wakil presiden di bawah 40 tahun tengah menjadi topik hangat menjelang pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Hari-hari ini kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apakah lembaga ini akan menggugurkan undang-undang yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun untuk capres ataupun cawapres di Indonesia," kata pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, dalam video yang diunggah di akun media sosial resminya, DennyJA_World, Jumat, 13 Oktober 2023.

Video tersebut adalah bagian dari serial Ekspresi Data yang diunggah di Facebook, Instagram, Twitter, Tik Tok, serta Youtube Denny JA. Ini adalah serial video yang durasinya hanya 3 menit dan berbasis data riset LSI Denny JA untuk aneka isu yang strategis, termasuk Pilpres 2024.

Menurut Denny, ada empat alasan tak ada salahnya jika capres ataupun cawapres usianya di bawah 40 tahun.

Pertama, perbandingan dengan negara-negara demokrasi lain. Dia mencontohkan di Amerika Serikat, syarat menjadi capres atau cawapres hanya 35 tahun.

"Padahal kita tahu Amerika Serikat ini negara super power. Yang menjadi presiden di negara ini sekaligus juga menjadi pemimpin informal sebagian dari dunia. Di sana, 35 tahun menjadi capres atau cawapres tak ada masalah," ujarnya.

Kedua, di negara-negara demokrasi lain yang terpilihnya pemimpin muda usia sudah terjadi. Di Prancis, Emmanuel Macron pada 2017 terpilih menjadi presiden ketika usianya 39 tahun. Lalu, di Selandia Baru, Jacinda Ardern terpilih sebagai perdana menteri di usia 37 tahun. 

"Sudah ada contohnya, di dunia-modern sekalipun mereka menjadi pemimpin nasional di bawah 40 tahun," sambungnya.

Ketiga, alasan demografi di Indonesia. Saat ini, mereka yang usianya di bawah 40 tahun atau generasi milenial, yaitu generasi yang lahir setelah 1982, jumlahnya sudah 47 persen berdasarkan hasil survei LSI Denny JA Agustus 2023.

Sehingga, kata Denny, wajar jika generasi milenial yang usianya di bawah 40 tahun, yang jumlahnya hampir separuh populasi Indonesia, memiliki wakilnya sebagai capres ataupun cawapres.

Keempat, sudah ada tokoh generasi milenial yang potensial menjadi cawapres walau usianya di bawah 40 tahun. Namanya tak lain dan tak bukan adalah Gibran Rakabuming Raka.

Gibran lahir pada 1987 dan kini usianya baru 36 tahun. Namun, Gibran sudah menjadi Wali Kota Solo. Dia juga sudah berpengalaman menang di Pilkada Solo pada 2020.

Berdasarkan survei LSI Denny JA, Agustus 2023, tingkat pengenalan Gibran lebih dari 60 persen. Dari tingkat pengenalan ini, Gibran pun sudah menjadi tokoh nasional dan dikenal lebih dari 50 persen populasi Indonesia.

Selain itu, pada ujungnya yang akan memilih adalah rakyat. Maka, kata Denny, biarlah rakyat yang nanti menentukan, apakah mereka akan memilih atau tidak memilih pemimpin yang usianya di bawah 40 tahun.

"Apa salahnya kita memiliki cawapres yang usianya memang di bawah 40 tahun jika memang MK nanti menggugurkan syarat minimal usia 40 tahun sebagai syarat," tutup Denny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: