Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendekati Tahun Politik, Mahfud MD Singgung Soal Sengketa Pemilu, Harap Disimak!

        Mendekati Tahun Politik, Mahfud MD Singgung Soal Sengketa Pemilu, Harap Disimak! Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
        Warta Ekonomi -

        Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa pemilu sebagai kontestasi dan kompetisi politik selalu melahirkan sengketa.

        Adapun sengketa yang muncul saat pemilu terjadi, baik antar-peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara.

        Pernyataan Mahfud itu disampaikan oleh Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M. Gaffar.

        Baca Juga: Varian Omicron Bikin Semua 'Meradang', Wakilnya Mas Anies Blak-blakan: Mudah-mudahan...

        "secara umum dapat kita ketahui bahwa mekanisme penyelesaian sengketa telah berperan secara signifikan dalam mengawal berjalannya pemilu/pilkada secara jujur dan adil," ujar Gaffar menyampaikan pesan Mahfud di Jakarta, Kamis (16/12).

        Namun, dalam beberapa kasus, masih terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu menjadi perhatian Bawaslu.

        Catatan perbaikan itu, seperti adanya koreksi putusan penyelesaian sengketa proses yang diputus oleh jajaran Bawaslu melalui penyelesaian sengketa hasil pemilu/pilkada di Mahkamah Konstitusi.

        "Koreksi atas kelemahan mekanisme penyelesaian sengketa proses tersebut harus menjadi batu loncatan bagi Bawaslu untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan mutu proses penyelesaian sengketa yang dijalankan," kata Gaffar.

        Terkait dengan hal ini, Mahfud kata Gaffar sangat menekankan bahwa salah satu tujuan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah untuk memberikan legitimasi proses dan hasil pemilu.

        “Oleh karena itu, putusan penyelesaian sengketa proses haruslah presisi, sehingga tidak terbuka sedikit pun ruang atau celah putusan tersebut dipersoalkan,” kata Gaffar.

        Untuk diketahui, hal itu disampaikan Gaffar dalam Seminar dan Lokakarya Nasional Penguatan Literasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Kamis (16/12).

        Baca Juga: Munarman Membela Diri, Sebut Dirinya Ditangkap Agar Pemilu 2024 Ia Tidak....

        Acara ini dihadiri secara daring oleh 518 Bawaslu kabupaten/kota dan 170 pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu/pilkada, perwakilan partai politik, ormas, dan peneliti pemilu. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: