Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masyarakat Diminta Menunda Perjalanan Demi Mencegah Meluasnya Omicron di Indonesia

        Masyarakat Diminta Menunda Perjalanan Demi Mencegah Meluasnya Omicron di Indonesia Kredit Foto: Instagram/Wiku Adisasmito
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah meminta masyarakat untuk bersikap bijak dan menunda perjalanan jika tidak mendesak atau darurat. Hal ini menyusul telah ditemukannya kasus COVID-19 varian Omicron, sebagaimana yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

        Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian Omicron di dalam negeri dan berujung pada lonjakan kasus. Ia memastikan bahwa Pemerintah akan menginformasikan kepada masyarakat secara berkala dan transparan terkait perkembangannya. 

        Baca Juga: Bamsoet Ajak Jadikan Momentum Natal untuk Perkuat Komitmen Kepedulian dan Solidaritas Sosial

        "Dimana saat ini kasus yang ditemukan telah dinyatakan negatif, akan tetapi masih ada 5 kasus probable Omicron yang masih ditangani," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Kamis (16/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

        Selain upaya tanggap darurat, Pemerintah menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas dilapangan. Kebijakan yang disusun akan dapat dengan baik mendeteksi apapun varian yang masuk di Indonesia. 

        Seperti masa karantina 10 sampai dengan 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia. Hal ini dinilai cukup memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi. Lalu, melakukan tes ulang RT-PCR sebanyak 2 kali untuk benar-benar mengkonfirmasi seseorang positif atau tidak.

        Karenanya, Pemerintah menghimbau masyarakat untuk menunda perjalanan keluar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat. Sikap mawas menunda aktivitas kecuali darurat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar. 

        Namun, apabila perjalanan mendesak, seperti alasan kesehatan, kedukaan atau tugas kedinasan, maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional. Sebagaimana yang sedang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas nomor 25 tahun 2021.

        Diharapkan juga, seluruh masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan keluar negeri untuk terlebih dahulu memahami isi dari kebijakan tersebut. "Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan COVID-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman COVID-19," tambah Wiku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: