Presidential Threshold 0 Persen Sulit Terwujud, Ada Tembok Besar dari Partai Politik dan Pemerintah
Pengamat politik Ujang Komarudin tidak terlalu yakin desakan banyak pihak untuk menghapus aturan presidential threshold (preshold) pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 bakal berbuah manis.Ujang melihat desakan terhalang tembok tebal tidak hanya dari partai politik pemenang pemilu tetapi juga dari pemerintah dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya melihat keinginan masyarakat yang begitu tinggi menginginkan presidential threshold yang 0 persen itu terlihat terhadang tembok tebal, ya. Bukan hanya dari partai politik tetapi juga dari pemerintah lalu juga dari Mahkamah Konstitusi," kata Ujang dalam video yang ia bagikan kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengatakan, gagasan preshold 0% jelas akan ditolak oleh partai politik pemilik suara besar. Salah satu alasannya adalah karena mereka akan kehilangan kekuatan politik untuk menentukan pasangan capres dan cawapres.
Baca Juga: Datang Pakai Jet Pribadi untuk Muktamar NU, Gus Yahya Blak-blakan: Ada yang Minjemin
"Jika 0% partai-partai besar seperti PDIP, partai pemenang Pemilu, gitu ya, ya tidak akan berpengaruh tidak akan berperan lagi dalam konteks menentukan capres dan cawapres. (Padahal) selama ini kan partai-partai besar memiliki peran dan pengaruh besar dalam konteks koalisi atau dalam menentukan capres dan cawapresnya. Tetapi ketika (preshold turun) 0% maka akan kekurangan (bahkan) kehilangan pengaruh dan perannya itu," tutur Ujang.
Padahal, menurut Ujang, jika presidential treshold dapat diturunkan menjadi 0% hal tersebut justru baik karena partai-partai kecil dengan capres-cawapres berkualitas memiliki kesempatan yang sama untuk memenangkan pemilu.
"Oleh karena itu, ya, kalau bisa 0% itu juga bagus. (Karena) kan itu menjadi banyak pilihan capres dan cawapres yang akan muncul nanti. Karena setiap partai misalkan yang lolos ke Senayan itu bisa mencalonkan capres dan cawapres yang artinya partai kecil pun bisa bisa memenangkan pertandingan kontestasi pilpres," katanya.
Namun demikian, kemungkinan presidential treshold turun menjadi 0% sudah hampir mustahil. Karena DPR sudah menyatakan bahwa pihaknya tidak akan merevisi UU Pemilu terkait presidential treshold tersebut. Demikian pula dengan presiden yang berkewenangan untuk mengeluarkan Perppu, akan tetapi Ujang menilai hal ini juga tidak mungkin terjadi.
Baca Juga: Nggak Nyangka Banget! Cuitan Fahri Hamzah Bongkar Agenda di Balik Presidential Threshold 20 Persen
"Presiden mengeluarkan Perppu itu juga tidak mungkin karena presiden didukung oleh PDIP (yang merupakan) partai besar dan di situ juga tidak menginginkan perubahan 20%," katanya. Maka pintu terakhir adalah harapan kepada MK untuk mengabulkan permintaan uji materi terhadap undang-undang pemilu pasal 222 tersebut, setelah belasan kali melakukan penolakan.
"Mestinya Mahkamah Konstitusi berbuat adil, di mana misalkan keadilan itu apakah memang (presidential threshold harus) 0%. Apakah memang harus 20%, atau memang jalan tengah misalkan yang selalu saya usul 10%," tandasnya.[]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto