Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kantongi Izin Bangun PLTA Kayan Cascade Senilai US$17,6 Miliar, KHE Optimis Sesuai Target

        Kantongi Izin Bangun PLTA Kayan Cascade Senilai US$17,6 Miliar, KHE Optimis Sesuai Target Kredit Foto: Kayan Hydro Energy
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Kayan Hydro Energy (KHE) tengah melakukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan Cascade yang terdiri atas lima bendungan di Sungai Kayan, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

        Direktur Utama Kayan Hydro Energy, Andrew Suryali mengungkapkan bahwa pembangunan PLTA Kayan Cascade yang memiliki kapasitas 9.000 megawatt ini menelan biaya investasi sebesar US$17,6 miliar.

        “Sumber dana investasinya kami sudah secure dari sumber dana eksternalnya. Equity 15-20%, perbankan sisanya, kami sudah secure dari perbankan baik dari dalam dan luar negeri,” ujar Andrew, di Jakarta, Rabu (22/12/2021).

        Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Energi, Kaltara Fokus Kembangkan PLTA

        Pada tahap pertama, lanjut Andrew pihaknya akan melakukan pembangunan bendungan I yang akan dilakukan pada tahun 2022. Perusahaan pun telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Bendungan 1 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pekan lalu.

        “Untuk pembangunan bendungan 1 untuk tahun depan sebenarnya saat ini sudah mulai tapi yang tahun depan itu yang masuk ke hutan lindung tersebut,” terangnya.

        Menurut Andrew, perusahaan pun menargetkan konstruksi PLTA Kayan Cascade ini akan selesai tahun 2025 dan tahap commercial operation date (COD) tahun 2026.

        “Untuk bangun bendungan tidak lama yang lama penyesuain aliran sungainya. Jadi tadi untuk pengisian bendungan 1 tahun makanya selesai 2025 dan cod 2026. Jadi ada 5 bendungan, rencan kami menyelesaikan 1 bendungan 2 tahun setelah bendungan 1 kami kerjakan bendungan 2 paling lambat 2 tahun setelah bendungan 2. Makanya kami butuh izin harapan kami dapat dukungan pemerintah untuk lakukan ini,” jelas Andrew.

        Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional KHE Khaerony menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai hal terkait elektrifikasi untuk kebutuhan industri maupun pelabuhan. Studi teknis, sosial, ekonomi, budaya, serta sosialisasi dan proses perizinan untuk pembangunan PLTA sudah selesai. Bahkan KHE sudah mendapat peringkat 5A 3 dari Dun & Bradstreet.

        “Jadi tidak benar jika KHE tidak bekerja atau tidak ada perkembangan seperti yang sempat beredar di media,” kata Khaerony.

        Ia menerangkan bahwa sejak tahun 2011, KHE telah melakukan berbagai kegiatan baik di lapangan maupun di pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama memperoleh izin dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun bendungan.

        Izin yang diproses di kehutanan sejak tahun 2019 sudah selesai dan memenuhi persyaratan dan kewajiban namun pengeluaran izin tertahan di Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikarenakan pada waktu tersebut ada perubahan kewenangan penandatanganan pengeluaran izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke BPKM.

        Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Pembangkit EBT Modern PLN, PLTA Rajamandala

        “IPPKH untuk Bendungan 1 baru saja keluar minggu lalu dari BKPM. Sementara untuk bendungan lainnya masih tertahan, sedangkan kita telah menunggu hampir dua tahun lamanya. Seharusnya izin untuk bendungan lainnya juga sudah keluar karena semua persyaratan dan kewajiban sudah kita penuhi,” jelas Khaerony.

        Untuk diketahui, KHE telah melakukan pembebasan lahan dan pekerjaan pembuatan infrastruktur dari jalan pemerintah daerah menuju PLTA dan gudang bahan peledak untuk bendungan dan konstruksi jalan.

        “Jika semua perizinan beres, kita optimis selesai sesuai target dan berjalan optimal, yang dimana kami juga melakukan kerjasama dengan Kawasan Industri Hijau dan Pelabuhan Internasional Tanah Kuning-Mangkupadi agar nantinya sumber daya listrik yang besar dari PLTA ini dapat terintegrasi menjadi sumber listrik utama mereka,” tandas Khaerony.

        Khaerony menyebutkan bila PT Pelabuhan Internasional Indonesia (PT PII) dan PT Indonesia Strategis Industri (PT ISI) sebagai pengelola sudah mendapatkan izin usaha kawasan industri.“Tidak hanya itu Kementerian Bidang Perekonomian telah menerima usulan Gubernur Kaltara untuk menetapkan PT ISI sebagai salah satu pengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Tanah Kuning,” jelas Khaerony.

        Baca Juga: PLTA Saguling Beroperasi 36 Tahun Dukung Transisi Energi Hijau

        Hingga saat ini PT ISI sudah melakukan pembebasan lahan lebih dari 2.000 hektar dan akan dilanjutkan hingga mencapai 4.846 hektar sesuai dengan izin yang diperoleh dari pemerintah pusat dan daerah.

        Selain itu, PT ISI telah melakukan MOU dengan berbagai tenant yang akan masuk di dalam kawasan industri hijau PT ISI; antara lain PT Nickel Industri Indonesia, PT Prime Steel Indonesia, PT General Battery Indonesia, PT First Hydrogenics Indonesia, PT Green Ammonia Indonesia, PT Indonesia Emobil Industri dan Joint Venture Co. (yang diinvestasikan oleh Shandong Xinhai Technology Co. ltd). Tenant-tenant tersebut juga sudah mendapat izin usaha industri oleh Kementerian Perindustrian.

        “Selain itu ada beberapa tenant lain yang akan bergabung di kawasan industri yang dikelola PT ISI. Setelah semua persiapan selesai, PT ISI akan secepatnya melakukan acara groundbreaking,” tutup Khaerony.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: