Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pihak Eks Gubernur Bengkulu Buka Suara...

        Pihak Eks Gubernur Bengkulu Buka Suara... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan balik pihak PT. Tirto Alam Cindo (TAC) Ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana pemcemaran Nama Baik, Penipuan, Penggelapan serta Pemerasan.

        Salah seorang anggota tim kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu Agusrin, yaitu Heru Pratama, S.H., menyebutkan laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor : LP/B/6469/XII/2021SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Desember 2021 dengan terlapor Ny. Ang Lau Shuk Yee alias Teana, Ny. Lili, dan Mr. Lulu.

        "Selama ini klien kami diam, walaupun pemberitaannya memutar balikkan fakta dan mencemarkan nama baik klien kami, karena klien kami selalu berpikiran baik, yaitu hanya meminta dilakukan appraisal independen terhadap mesin-mesin pabrik yang dijual guna mendapatkan nilai yang sewajarnya," kata Heru, Jumat (24/12).

        Dijelaskan Heru, kliennya berfikir tawaran tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan tidak mengada-ada, karena kliennya mendapatkan informasi dari tim yang diturunkan setelah membayar DP Rp7,5 milyar, ternyata nilai harga mesin-mesin yang dijual itu berkisar Rp6 milyar, bukan Rp33 milyar seperti yang ditawarkan oleh penjual.

        "Itu pun ditemukan fakta ada beberapa mesin yang merupakan milik pembeli, tapi dijual kembali kepada kliennya,".

        Makanya, jelas dia, kliennya meminta dilakukan appraisal independen, guna mendapatkan nilai yang sebenarnya. Tapi tawaran appraisal itu ditolak dan tawaran ini dilakukan berkali-kali kepada penjual, karna ditolak, maka pembeli meminta transaksi di batalkan, dan uang DP Rp7,5 milyar dikembalikan.

        Malah mereka diam-diam mencairkan cek yang menjadi jaminan transaksi yang seharusnya bisa dicairkan setelah saham pabrik yang diperjualbelikan dibaliknamakan kepada pembeli. Kenyatannya, saham tersebut sampai saat ini belum berpindahtangan kepada pembeli.

        "Pihak PT. TAC malah terus memberitakan klien kami dengan memutarbalikkan fakta, ini tujuannya adalah untuk menekan dan memaksa klien kami agar membayar Rp33 milyar, padahal barang seharga Rp6 milyar, bahkan melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya dengan maksud dan tujuan memaksa klien kami membayar Rp33 milyar, kalau membayar Rp33 milyar maka laporan Polisi di Polda Metro Jaya akan dicabut dan berhenti memberitakan di media," ujarnya.

        Atas dasar itulah, kliennya melaporkan balik tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan, penggelapan serta pemerasan di Polda Metro Jaya, karena tindakan mereka sudah keterlaluan.

        Heru kembali menjelaskan, meskipun belum dilakukan appraisal, kliennya sudah mengeluarkan uang Rp7,5 milyar sebagai DP pembelian mesin-mesin pabrik tersebut, karena pihak PT. TAC memberikan dua lembar cek sebagai jaminan transaksi, masing-masing satu lembar Cek Bank BCA dengan nomor CY 755454 tertanggal 9 Agustus 2019, senilai Rp. 10,5 milyar, yang ditandatangani Lily dan Teana dan cek Bank BCA no. CY 174982 tertanggal 9 Agustus 2019 senilai Rp9,5 milyar yang ditandatangani oleh keduanya.

        "Klien kami konsisten tidak mencairkan cek ini karena ini hanya sebagai jaminan transaksi. Jadi, cek klien kami yang diam-diam mereka cairkan seharusnya baru bisa mereka cairkan seharusnya baru bisa mereka cairkan kalau saham yang diperjualbelikan sudah berpindah tangan kepada klien kami,".

        "Dengan mereka diam-diam mencairkan cek jaminan transaksi klien kami tersebut, bahkan ini yang dijadikan dasar melaporkan klien kami ke Polda Metro Jaya, malah makin jelas niat tidak baik mereka untuk melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pemerasan, penggelapan, serta penipuan kepada klien kami, apalagi mereka tidak mau dilakukan appraisal independen, makin jelas makin terang niat jahatnya," papar Heru.

        Karena secara lisan sudah disepakati, ungkap Heru, masing-masing cek yang dijadikan sebagai jaminan transaksi tidak boleh dicairkan. Sebab hanya untuk jaminan transaksi dan baru bisa dicairkan kalau saham pabrik yang dijual kepada pembeli sudah dibalik nama atas nama pembeli.

        "Kenyataannya, sampai saat ini objek yang diperjualbelikan yaitu saham pabrik belum berpindah tangan ke tangan klien kami dan masih atas nama penjual (PT. Tirto Alam Cindo), jadi jelas yang dirugikan disini adalah Bapak Agusrin dan Bapak Raden Soleh Abdul Malik sebagai pembeli karena sudah mengeluarkan uang sebesar Rp7,6 milyar, tapi saham belum berpindah tangan," tandasnya.

        Sebelumnya, mantan Gubernur Bengkulu periode 2005-2012 Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan cek kosong oleh Polda Metro Jaya. Penetapan, tersangka oleh Polda Metro Jaya merupakan laporan dari PT Tirto Alam Cindo (TAC).

        “Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan ditulis Jumat (24/12/2021).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: