Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak habis berfikir terkait manuver Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terkesan pamer ketika memberikan dana bantuan kepada 10 partai politik di Jakarta.
Pras sapaan Prasetyo Edi merasa heran lantaan Anies Baswedan sampai mengeala seremonial penyerahan dana hibah itu, seharusnya seremonial seperti itu kata dia tak perlu dilakukan karena uang hibah buat parpol sudah diamanatkan Undang-undang.
"Jadi ini ada apa, seolah-olah bantuan keuangan itu inisiatif Gubernur, bukan ini perintah undang-undang," kata Pras dalam keterangan tertulisnya dikutip Populis.id Sabtu (25/12/2021).
Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Gerindra Tak Usah Ladeni Giring: Bukan Kelasnya
Menurut dia, berdasarkan Pasal 12 Huruf (k) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, disebutkan bahwa parpol berhak memproleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD.
Pras menyebutkan, mekanisme pemberian hingga pertanggungjawaban dana hibah pun telah dijelaskan secara detail dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran Dalam APBD Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporang Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
"Jadi semuanya jelas dan transparan. Justru di sini saya sebagai Ketua DPRD menagih Gubernur untuk menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban dana commitment fee Formula E sebesar Rp 560 miliar dari APBD,” jelasnya.
Diketahui, Anies Baswedan mengucurkan dana hibah bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2021.Total dana yang dikucurkan adalah sebanyak Rp 27.255.145.000 untuk 10 parpol yang lolos ke kursi DPRD DKI. Saat pemberian anggaran, seluruh perwakilan DPW dan DPD parpol yang diberikan dana hibah turut hadir di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: