Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Faktor Terpenting, VIDA: Kepercayaan Digital Bagi Kelangsungan Industri Digital

        Jadi Faktor Terpenting, VIDA: Kepercayaan Digital Bagi Kelangsungan Industri Digital Kredit Foto: Unsplash/Carlos Muza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai sektor digital, keamanan digital menjadi salah satu faktor yang sangat penting. Co-Founder dan CEO VIDA, Sati Rasuanto menjelaskan kepercayaan digital (digital trust) merupakan hal yang fundamental bagi pelaku bisnis digital.

        Menurutnya, kepercayaan digital merupakan kepercayaan konsumen untuk melakukan berbagai proses bisnis dan aktivitas digital seperti bertransaksi di dunia digital. Sehingga, kepercayaan digital akan mempengaruhi pertumbuhan industri digital. 

        Baca Juga: Moms Catat Yah, Ini 9 Tips Membangun Kebiasaan Digital yang Sehat untuk Anak

        “Bagi pelaku industri ini, data merupakan sumber kehidupan, sementara intinya ada pada kepercayaan digital. Kepercayaan yang didapat akan mempengaruhi keberlangsungan industri,” kata Sati.

        Tak dapat dipungkiri, kejahatan siber yang marak terjadi belakangan ini telah meresahkan masyarakat. Kejahatan siber seperti penggunaan identitas secara ilegal telah merugikan berbagai pihak dan bisa berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan digital masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi hal penting untuk mendapatkan kepercayaan digital.

        Baru-baru ini Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meluncurkan sebuah pedoman kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data di sektor fintech. Sebuah pedoman yang diharapkan dapat memberikan kepercayaan digital melalui perlindungan data pribadi.

        Sati Rasuanto yang juga merupakan Deputy Secretary General IV & Head of The Personal Data Protection Task Force AFTECH menjelaskan, tujuan dari dibuatnya kode etik tersebut adalah untuk memberikan kepastian kepada konsumen bahwa data-data mereka aman pada saat melakukan transaksi di platform fintech.

        Hal ini menurutnya, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech secara menyeluruh dan menunjukan komitmen bertanggung jawab dalam berinovasi kepada pemerintah dan pelaku jasa keuangan lainnya, karena kode etik ini dibuat atas masukan dan dialog dari berbagai stakeholder termasuk regulator.

        "Kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data selaras dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang kini tengah dibahas oleh pemerintah. Sejak 2019, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memasukan RUU PDP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI."

        "Regulasi ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pelaku industri digital dan masyarakat pada umumnya dalam menggunakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi," tambahnya.

        Sati mengatakan dengan adanya regulasi yang mengatur secara khusus perlindungan data pribadi dapat meningkatkan kepercayaan digital. Ia menjelaskan, seiring dengan RUU PDP yang sedang dalam proses finalisasi dan Kode Etik Perlindungan Data Pribadi yang baru saja dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), diharapkan keduanya bisa menjadi panduan bagi industri digital untuk meningkatkan kepercayaan digital.

        "Jika semua pihak terutama pelaku bisnis digital dapat menjalankan regulasi ini dengan baik tentunya akan mampu membantu meningkatkan kepercayaan digital yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan bisnis mereka,” kata Sati.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nuzulia Nur Rahma
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: