Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Rilis Tujuh Kebijakan Pasar Modal

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta -?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tujuh peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di bidang pasar modal.

        Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan kebijakan OJK ini diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang dikeluarkan OJK dalam rangka memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses keuangan masyarakat.

        "Hampir dua tahun OJK telah beroperasi. Kami patut bersyukur bahwa dengan dukungan berbagai pihak, pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan kekosongan pengawasan," katanya dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Kamis (20/11/2014).

        Adapun, beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK di bidang pasar modal adalah (1)?POJK?tentang?Prinsip Mengenal Nasabah?oleh Penyedia Jasa Keuangan?di Sektor Pasar Modal, (2)?POJK?tentang?Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan (3)?POJK?tentang?Pedoman Penerbitan?dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP)?dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

        Kemudian (4) POJK?tentangPedomanPelaksanaanFungsi-FungsiManajerInvestasi, (5)?POJK?tentangPerizinanWakilManajerInvestasi, (6)?POJK?tentangLaporanBulananKontrakInvestasiKolektifEfekBeragun?Asset (KIK-EBA), dan (7)?POJK?tentangPerizinanWakilPenjaminEmisiEfekdanWakilPerantaraPedagangEfek.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cahyo Prayogo
        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: