Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 Triliun di 2022, Amar Bank Bakal Rights Issue

        Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 Triliun di 2022, Amar Bank Bakal Rights Issue Kredit Foto: Amar Bank
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Amar Indonesia Tbk ("Amar Bank”), sebagai digital-only bank pertama di Indonesia, dengan dua produk unggulannya, Tunaiku (platform pinjaman digital) dan Senyumku (bank digital), telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 November 2021 lalu. RUPSLB bertujuan untuk mematuhi peraturan OJK (POJK) No. 12/2020 yang mewajibkan Bank BUKU II untuk menambah modal inti minimum hingga Rp2 triliun pada bulan Desember 2021 dan Rp3 triliun pada bulan Desember 2022.

        Rapat tersebut menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal melalui Rights Issue dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 20.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100,00 per lembar.

        Amar Bank juga sudah menyampaikan perihal Rights Issue kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bentuk dari keterbukaan informasi. Saat ini, pelaksanaan Rights Issue sudah memasuki periode first registration dan keseluruhan aksi korporasi Rights Issue ditargetkan dapat selesai di bulan Februari 2022.

        "Amar Bank tetap optimis untuk bisa memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun di tahun 2022," terang Amar Bank dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

        Seiring dengan pemenuhan peraturan permodalan tersebut, Amar Bank telah melalui periode sembilan bulan 2021 (9M21) dengan cukup baik. Akselerasi program vaksinasi COVID-19 di 2021 juga turut berdampak pada pemulihan aktivitas bisnis, sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang memberikan perbaikan siklus ekonomi domestik. Kondisi positif tersebut juga telah memacu Amar Bank mencatatkan kinerja yang masih tetap positif selama 9M21.

        Dari sisi Pinjaman hingga periode 9M21, Amar Bank mencatatkan total Pinjaman sebesar Rp2,08 triliun atau tumbuh sebesar 28,7% sepanjang tahun berjalan (YTD). Portofolio Pinjaman Amar Bank telah mencapai lebih dari 64% untuk pinjaman produktif dan mayoritas kontribusi berasal dari platform digital Tunaiku yang tercatat sebesar Rp1,7 triliun atau naik 35,4% YTD. 

        "Hal tersebut menunjukkan bahwa dari sisi penyaluran pinjaman, Amar Bank tetap bertumbuh dengan baik di tahun ini," cetus Amar Bank.

        Dari sisi Pendanaan hingga periode 9M21, Amar Bank mencatatkan besaran Dana Pihak Ketiga yang cenderung menurun. Dana Pihak Ketiga tercatat sebesar Rp2,1 triliun atau turun 6,9% YTD. Namun dengan kondisi pendanaan yang menurun, Amar Bank tetap mencatatkan CASA sebesar Rp106 miliar atau naik 31,8% YTD. 

        Terlepas penurunan dari sisi pendanaan, hal ini turut berdampak positif terhadap kinerja bisnis yang semakin optimal tercermin pada rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) yang konsisten naik (3M21: 63,6%; 6M21: 81,4%; 9M21: 97,1%). Di samping itu, total Aset berhasil tercatat sebesar Rp3,9 triliun. 

        Pada Kuartal-III 2021, Amar Bank mencatatkan pendapatan Bunga tercatat sebesar Rp185,3 miliar atau naik 25,7% secara kuartalan (QoQ) dan Beban Bunga tercatat sebesar Rp50 miliar atau turun 17% QoQ, sehingga Amar Bank mencatatkan Pendapatan Bunga Bersih sebesar Rp135,2 miliar atau naik 55,2% QoQ. Adapun, Biaya Operasional tercatat sebesar Rp74,8 miliar yang mayoritas dialokasikan untuk meningkatkan kegiatan pemasaran terutama secara digital.

        Sepanjang periode 9M21, Amar Bank tetap berhasil mencatatkan laba bersih sebesar Rp565 juta walaupun tercatat lebih rendah dari tahun sebelumnya (dikomparasi dengan NPL di 2020).

        Hal tersebut disebabkan oleh pembebanan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang meningkat. Kondisi tersebut berdampak pada turunnya Non Performing Loan (NPL) September 2021 menjadi 2,93%, dibandingkan NPL Desember 2020 sebesar 4,80%. Adapun, NPL sebesar 2,93% masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: