Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat! KPK Klaim Terjadi Peningkatan Pemulihan Aset Korupsi

        Catat! KPK Klaim Terjadi Peningkatan Pemulihan Aset Korupsi Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terjadi peningkatan pemulihan aset korupsi atau asset recovery di tahun 2021. Asset recovery tersebut mencapai 27 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. 

        "Jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 miliar atau 27 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 4 Januari 2022.

        Ali merincikan, bahwa dalam delapan tahun terakhir pemulihan aset korupsi pada 2014 adalah Rp107 miliar dan terus meningkat di tahun-tahun setelahnya hingga puncaknya pada 2018. Rinciannya, 2015 Rp193 miliar, 2016 Rp335 miliar, 2017 Rp342 miliar, dan 2018 sebesar Rp600 miliar.

        Angka pemulihan aset korupsi itu sempat menurun pada 2019 atau saat Firli Bahuri cs menjabat sebagai pimpinan KPK yakni Rp468 miliar dan merosot kembali pada 2020 menjadi Rp294 miliar. Nominal asset recovery baru meningkat di 2021 menjadi Rp374 miliar.

        Baca Juga: Tahun Baru, Firli Bahuri Berharap Kepercayaan Publik ke KPK Meningkat

         "KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," kata Ali.

        Pemulihan Aset Penting Untuk Pembangunan

        Ali menilai, pemulihan kerugian aset yang ditimbulkan akibat korupsi itu penting untuk dilakukan. Apalagi, korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa sering menimbulkan kerugian dan berdampak buruk terhadap masyarakat.

        Menurut Ali, asset recovery itu akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ali menambahkan, hal itu menjadi salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa dan negara demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

        Ali mengingatkan, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat. 

        Baca Juga: Mutasi Firli Bahuri Disoroti Pengamat: Dia Masih Berada di Bawah Komando Kapolri...

        Karena itu, Ali menekankan agar penegakan hukum terhadap koruptor harus benar-benar memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak kembali terulang.

        "KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: