Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh Makin Hangat Aja Kasusnya Ferdinand, Bareskrim Naikkan Status ke Tahap Penyidikan!

        Waduh Makin Hangat Aja Kasusnya Ferdinand, Bareskrim Naikkan Status ke Tahap Penyidikan! Kredit Foto: Instagram/ferdinand_hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.

        Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga melaksanakan gelar perkara. 

        Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana di balik pernyataan Ferdinand soal 'Allahmu Lemah'.

        "Hasil gelar perkara memutuskan menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

        Baca Juga: Yang Ngomong Orang PDIP Lho... Soal Cuitan Gaduh Ferdinand: Ini Mengganggu Stabilitas, Berbahaya!

        Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa lima saksi dan lima ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya ahli bahasa, sosiologi, ahli hukum pidana, ahli ITE, hingga ahli agama.

        "Siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," jelas Ramadhan. 

        Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022) sore. Eks Politisi Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.

        Ketua Umum KNPI Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

        Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA. 

        Kicauan Ferdinand itu berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'.

        Lewat akun Twitter, Haris juga telah mengecam pernyataan Ferdinand. Dia mengingatkan kepada Haris untuk tidak membuat kegaduhan. 

        Baca Juga: Gegara Cuitan Ferdinand Bisa Panjang Dah Nih Urusan... Pendeta Gilbert: Kenapa Perlu Ada...

        “Kau memang selalu BUAT GADUH. Ingat @FerdinandHaean3 jangan buat konflik SARA,” tulis Haris.

        Haris Pertama bahkan berjanji akan berjuang agar Ferdinand bisa dipenjarakan.

        “Saya dan Pemuda Indonesia akan berjuang untuk lo masuk Penjara agar Indonesia DAMAI,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: