Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menyebut meski Ferdinand Hutahaean belakangan mengaku sebagai mualaf tak serta merta menggugurkan proses pemeriksaannya sebagai terlapor atas dugaan kasus penistaan agama.
"Dalam hukum positif Ferdinand yang telah diduga menjadi mualaf maka kemualafannya juga tidak berlaku juga dengan minta maaf maka proses hukum tetap berjalan," kata Novel kepada Warta Ekonomi, Sabtu (8/1/2022).
Novel menambahkan Ferdinand tetap bisa dijerat pasal 156a KUHP dan juga Undang-Undang ITE serta dengan begitu penyidik juga tidak perlu ragu memproses bekas politikus Partai Demokrat tersebut.
Novel bahkan berharap agar Ferdinand diperlakukan seperti halnya penista agama sebelumnya yang kini sudah mendekam di penjara, yakni M Kece.
"Dan aparat hukum jangan sampai terpengaruh atas kemualafannya itu. Proses hingga Ferdinand divonis untuk dipenjarakan dan umat Islam yang mengambil langkah "mengkecekan" Ferdinand di sel tahanan," tandasnya.
Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean harus berurusan dengan kepolisian buntut cuitannya di media sosial diduga bernuansa SARA. Dia akan diperiksa Bareskrim Polri pada Senin 10 Januari 2022.
Adapun cuitan Ferdinand yang dipersoalkan yakni, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuit Ferdinand yang telah dihapusnya, Rabu 5 Januari 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: