Bagaimana Kalau Akhirnya Ditahan? Ferdinand Jawab Santai: Hanya Butuh Klarifikasi!
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus cuitan ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’ pada Senin, 10 Januari 2022.
Ia memakai baju kemeja putih, topi merah dan masker putih. Dalam pemeriksaan, Ferdinand didampingi tiga orang pengacara yang merupakan kerabat lamanya. Dan, ia merasa yakin kehadirannya ini membantu penyidik untuk meluruskan cuitannya yang penuh kontroversi.
Lalu, bagaimana tanggapan Ferdinand jika Penyidik Bareskrim menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan nanti?
Baca Juga: Siap-siap! Polda Metro Jaya Blak-blakan Soal Perkembangan Kasus Denny Siregar: Pasti...
“Nanti dulu. Masih jauh, masih jauh. Belum kepikiran ke sana (ditetapkan tersangka). Kau jauh sekali bertanya (jika ditahan). Ini hanya butuh klarifikasi saja,” kata Ferdinand.
Sebab, Ferdinand merasa bukan soal tidak bersalah dalam cuitannya itu. Tetapi, ia menilai ada kekeliruan yang telah dipersepsikan sehingga membuat ini menjadi gaduh.
“Kalau awalnya tidak dipersepsikan, saya pikir tidak ada masalah ya. Harapan kita semua tentu masalah ini selesai dengan baik-baik,” jelas dia.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter-nya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lempar Kaus dari dalam Mobil, Nicho Silalahi: Tolong, Rakyat Bukan Binatang!
Selanjutnya, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: