Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telah Menginap di Kantor Polisi, Ini Hukuman yang Menanti Ferdinand Hutahaean

        Telah Menginap di Kantor Polisi, Ini Hukuman yang Menanti Ferdinand Hutahaean Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi -

        Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media elektronik. Eks politikus Demokrat itu langsung ditahan pada Senin malam, 10 Januari 2022. Atas perbuatannya, Ferdinand terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean dipersangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.

        Baca Juga: Sah! Ferdinand Hutahaean Susul Habib Bahar, Telah Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

        “Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Jadi, yang bersangkutan dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim.

        Dia menuturkan, penyidik awalnya melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand sebagai saksi mulai jam 10.30 WIB sampai 21.30 WIB. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

        “Atas dasar pemeriksaan saksi dan saksi ahli serta barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara. Setelah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” jelas dia.

        Ferdinand Langsung Ditahan 20 Hari untuk Pemeriksaan

        Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari ke depan mulai malam ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Menurut dia, penyidik memiliki alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand.

        “Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kemudian, penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” jelas dia.

        Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

        Baca Juga: Ferdinand Oh Ferdinand, Mengaku Sudah Mualaf Sejak 2017 Tapi Kok Masih Terdata Beragama Kristen

        Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

        "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: