Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah! Ferdinand Hutahaean Susul Habib Bahar, Telah Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Sah! Ferdinand Hutahaean Susul Habib Bahar, Telah Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber) Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka usai mencuit 'Allahmu Lemah'.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.

Baca Juga: Ferdinand Minta Dibimbing Ulama, Eits Nanti Dulu, Politisi Demokrat Langsung Kasih Kalimat Pedas

"Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Ditahan mulai malam ini," ujar Ramadhan.

Ferdinand sebelumnya berharap kasus ujaran Allahmu Lemah yang menjeratnya bisa diselesaikan baik-baik. Sebab dia mengklaim pernyataannya itu diutarakan untuk dirinya sendiri tak bermaksud menyerang pihak atau kelompok manapun.

Baca Juga: Ditanya Bagaimana Sikapnya Bila Dijadikan Tersangka, Siapa Sangka Ferdinand Merespons Begini

Hal itu disampaikan Ferdinand saat ditanya kesiapan dirinya jika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber) Bareskrim Polri. Dia mengatakan dalam agenda pemeriksaan hari ini akan menjelaskan maksud pernyataannya itu dia berharap kasusnya dalam diselesaikan secara baik-baik.

"Harapan kita semua tentu masalah ini selesai dengan baik-baik," kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: