Pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Menarik, Pengamat: Yang Perlu Dicatat...
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul memberi respons terkait dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Analis Sosial Politik UNJ Ubedilah Badrun atas dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan KKN.
Baca Juga: Serang Gibran dan Kaesang, Ubedilah Bisa-Bisa Masuk Golongan Kadrun!
"Menarik ini karena setahu saya, Pak Jokowi dan keluarganya ini sejak dulu steril dari isu korupsi," ujar Adib belum lama ini, melansir GenPI.co, Kamis (13/1).
Menurut Adib Miftahul, tidak ada masalah apabila ada orang yang berani melaporkan dua anak Presiden Jokowi dengan dugaan korupsi. "Jadi, kalau ada warga negara yang melaporkan anak presiden, harusnya itu dinilai sebagai kesamaan semua orang di atas hukum. Tidak terkecuali anak presiden," ungkap Adib Miftahul.
Meski begitu, menurut Adib Miftahul, ada hal yang perlu diketahui sebelum memberikan laporan, yakni mempersiapkan bukti-bukti yang kuat agar tidak menjadi sebuah tuduhan. "Akan tetapi, yang perlu dicatat adalah, sekuat apa bukti untuk melaporkan Gibran dan Kaesang ini?" jelas Adib Miftahul.
"Jangan sampai, nanti muncul asumsi bahwa KPK tidak bisa mencokok karena dia anak presiden karena dilindungi sosok tertentu," sambungnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihaknya akan menelaah laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan dua anak presiden tersebut.
"KPK akan menerima dari siapa pun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapapun dan juga terlapornya siapapun," ujar Nurul Ghufron.
Namun, Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa laporan yang telah masuk harus ditelaah terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti. Nurul Ghufron juga dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam mengusut kasus yang melibatkan Gibran dan Kaesang.
"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih dahulu. KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum