Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dokter Antivaksin Raup Cuan Rp3 Miliar, Polisi Pungut Bukti Ribuan Sertifikat Vaksin Palsu

        Dokter Antivaksin Raup Cuan Rp3 Miliar, Polisi Pungut Bukti Ribuan Sertifikat Vaksin Palsu Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

        Sebuah klinik swasta di Marang, Terengganu, Malaysia diduga telah meraup lebih dari RM1 juta (Rp3,42 miliar) dalam penjualan sertifikat vaksinasi COVID-19 palsu sejak tahun lalu.

        Menurut New Straits Times, penyelidikan awal polisi mengungkapkan bahwa klinik tersebut telah memberikan total 1.900 sertifikat vaksinasi sejak September 2021.

        Baca Juga: Mustahil Bagi Malaysia Terapkan Lagi Penguncian Wilayah karena...

        "Kami masih menyelidiki berapa banyak orang dari jumlah itu yang tidak mendapatkan suntikan tetapi menerima sertifikat vaksinasi palsu," kata Kapolsek Terengganu Datuk Rohaimi Md Isa saat konferensi pers, Senin (10/1/2022).

        Polisi menemukan bahwa pelanggan perlu membayar antara RM400 dan RM600 untuk sertifikat vaksinasi palsu, daripada membayar harga RM300 untuk suntikan yang sebenarnya.

        Diduga ada juga oknum yang datang dari luar negeri, termasuk dari Kuala Lumpur dan Kedah, untuk membeli sertifikat palsu dari klinik tersebut.

        Rohaimi mengatakan polisi dari Departemen Investigasi Kejahatan Komersial menggerebek klinik swasta pada Sabtu (8/1/2022), bertindak atas informasi publik.

        Polisi menyita lebih dari 100 sertifikat vaksinasi COVID-19 palsu dan menangkap seorang dokter berusia 51 tahun selama penggerebekan pukul 19.00.

        "Barang yang disita antara lain beberapa dokumen, laptop, dan telepon," kata Kapolsek.

        "Sebagian besar pelanggan berkomunikasi dengan dokter secara online, jadi kami akan mencoba mendapatkan informasi dari email di laptop yang juga disita dari klinik," tambahnya.

        Diyakini dokter tersebut bekerja sendiri tanpa sepengetahuan pekerja klinik lain dan menggunakan agen untuk mempromosikan jasanya dengan komisi RM50.

        Dokter juga mengaku sebagai antivaksin.

        "Meskipun dokter mengaku antivaxxer, dia sudah menerima suntikan vaksin, mungkin karena pekerjaannya," kata Rohaimi, seperti dikutip Bernama.

        Direktur Departemen Kesehatan Terengganu Datuk Dr Kasemani Embong menambahkan bahwa klinik swasta tersebut telah mengajukan permohonan menjadi pusat vaksinasi COVID-19 (PPV), tetapi ditolak.

        Itu kemudian diizinkan untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dengan biaya sejak September tahun lalu.

        Tersangka saat ini ditahan dan kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Bagian 420 KUHP untuk kecurangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: