Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan Ekspor Batu Bara, Pengamat: Bukti Cengkeraman Oligarki dalam Perekonomian Indonesia

        Kebijakan Ekspor Batu Bara, Pengamat: Bukti Cengkeraman Oligarki dalam Perekonomian Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan melarang ekspor batu bara telah dicabut oleh pemerintah pada 12 Januari 2022 dengan dalih pasokan ke PT PLN (Persero) sudah terjamin. Peraturan yang seharusnya dilaksanakan hingga 31 Januari 2022 tersebut menimbulkan tanda tanya.

        Ekonom Senior INDEF Fadhil Hasan mengatakan kebingungannya dengan pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut; menunjukkan bagaimana cengkeraman oligarki di dalam perekonomian Indonesia.

        Baca Juga: Larangan Ekspor Dicabut, Perusahaan Batu Bara Luhut Langsung Kaya Ketiban Durian Runtuh

        "Memang salah satu tanda atau ciri bagaimana cengkeraman oligarki di dalam perekonomian kita itu yaitu ada dalam industri batu bara," ujar Fadhil dalam diskusi virtual, Jumat (14/1/2022).

        Fadhil mengatakan, dengan berbagai pengaruh dari kekuatan yang dimiliki oleh beberapa pihak dengan kepentingan tertentu, mampu mempermainkan kebijakan pemerintah. Hal tersebut tidak terlepas dari tujuan awal pemerintah yang menghentikan ekspor batu bara pada awal tahun akibat minimnya pasokan untuk PT PLN (Persero) dan membuat perusahaan listrik pelat merah itu berpotensi tidak dapat memproduksi listrik.

        "Kebijakan pemerintah itu bisa dipermainkan, bisa diubah-ubah sesuai dengan kepentingan mereka. Salah satunya kita lihat bagaimana plin-plannya pemerintah dalam hal larangan ekspor batu bara yang tadinya bertujuan memenuhi kebutuhan PLN, kemudian beberapa hari kemudian diubah lagi," ujarnya.

        Cengkeraman tersebut juga terlihat dari adanya pengadaan batu bara di dalam negeri yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Desember 2020.

        Fadhil mengatakan, pengadaan batu bara sudah diatur oleh pemerintah yang mewajibkan menjual produknya di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga terjadi perubahan atau perbedaan harga antara harga ekspor dan harga di dalam negeri.

        "Akan tetapi, memang kebijakan ini tidak diikuti oleh semua pemain atau perusahaan-perusahaan batu bara. Saya kira ada banyak perusahaan yang tidak melakukan DMO ini dan juga tidak ada tindakan atau sanksi dari pemerintah," ungkapnya.

        Selain itu, isu dalam industri batu bara terkait dengan perubahan Undang-Undang Minerba, di mana sekarang ekspor batu bara, royalti tidak dikenakan kepada perusahaan batu bara, membuat ketika harga sangat tinggi seperti sekarang ini, negara maupun rakyat tidak mendapatkan benefit apapun dari lonjakan harga tersebut.

        Di sisi lain, Fadhil mencontohkan di industri kelapa sawit pemerintah menerapkan pajak ekspor maupun pungutan, jadi ketika harga naik, negara akan mendapatkan devisa. "Perbedaan di sawit itu ada pajak ekspor, ada mekanikal pungutan ekspor. Jadi, ketika harga seperti ini devisa negara itu mendapatkan porsi dari harga komoditas yang tinggi di pasar dunia, dalam hal batu bara pemerintah sama sekali itu tidak mendapatkan apa-apa," jelasnya.

        Lebih lanjut, Fadhil mengungkapakan ada kekeliruan kebijakan gasifikasi batu bara yang dianggap tidak ekonomis. "Gasifikasi batu bara dan menurut berbagai kalangan sebenarnya merupakan hal yang tidak ekonomis untuk dilakukan. Harganya itu tidak memenuhi persyaratan, tapi karena memang kalau kekuatan oligarki bantu Barat yang sangat kuat di kebijakan energi," ujar Fahdil.

        Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menilai, dibukanya kembali ekspor batu bara akhirnya untuk berburu rente. Menurutnya, pengusaha cenderung mengekspor batu bara yang dihasilkannya lantaran ada selisih yang besar dibandingkan harga jual untuk pemenuhan domestic market obligation (DMO). Harga batu bara DMO dipatok US$70 per ton, sementara ekspor sempat mencapai di atas US$200 per ton.

        "Ujungnya pada perburuan rente karena selisih harga batu bara dunia dengan kewajiban DMO," ujar Marwan.

        Dengan posisi harga batu bara berkisar US$80 per ton pada awal 2021, kemudian melonjak dan puncaknya pada Oktober-November mencapai di atas US$200 per ton. Setelah mencapai di atas US$200 per ton, harga batu bara kembali melemah di kisaran US$160-an per ton pada Desember.

        Meski begitu, jarak antara harga batu bara dunia dan DMO masih tetap jauh. Kenaikan harga pada 2021 membuat rerata harga batu bara di kisaran US$127 per ton. "Inilah yang diburu oleh para pengusaha batu bara, khususnya yang besar-besar," jelasnya.

        Tidak hanya pengusaha, Marwan menilai, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator juga salah. Padahal, menurutnya, ESDM sudah punya pengalaman dalam kebijakan DMO.

        "Kalau ada DMO, tolong pemerintah jamin pasokan batu bara PLN. Ini akan jadi masalah kalau harga dunia tinggi," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: