Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pentolan PDIP Bela Arteria Dahlan, 'Kebal Hukum' dan Tak Bisa Dituntut

        Pentolan PDIP Bela Arteria Dahlan, 'Kebal Hukum' dan Tak Bisa Dituntut Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membela koleganya anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang melarang pemakaian Bahasa Sunda saat rapat kerja.

        Soalnya Arteria Dahlan 'kebal hukum' alias memiliki hak imunitas sehingga apa yang diungkapkannya tidak bisa dituntut.

        "Di ruang sidang rapat itu setiap anggota Dewan punya hak imunitas. Jadi yang jadi omongan tidak bisa dituntut oleh siapa pun," kata Bambang.

        Ia menyatakan, Arteria Dahlan hanya bisa dikritik namun tidak bisa diproses hukum.

        "Sejauh itu paling kritik, tapi dihukum enggak bisa, karena itu hak imunitas," tegasnya.

        Namun demikian, ia mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Arteria soal Kajati dicopot karena berbahasa Sunda.

        "Lah ini dikritik sampai melepas masa jabatan menurut saya kelebihan. Walaupun dia punya hak seperti itu sebagai pimpinan saya menganggap itu kelebihan," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: