Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi Ditunjuk Kemenkeu Jadi Mitra Penjualan SBN, Ini Seruan Bos Bibit...

        Resmi Ditunjuk Kemenkeu Jadi Mitra Penjualan SBN, Ini Seruan Bos Bibit... Kredit Foto: Bibit.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bibit, aplikasi reksa dana untuk pemula, secara resmi ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai Mitra Distribusi penjualan Surat Berharga Negara (SBN).

        Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022), CEO Bibit, Sigit Kouwagam, menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta mengajak para pengguna Bibit dan masyarakat Indonesia secara umum untuk membeli SBN dan berkontribusi untuk perekonomian nasional.

        Baca Juga: Peringati Hari Menanam Pohon, Pupuk Indonesia Tanam 12.300 Bibit di Jawa Timur

        “Dalam momentum pemulihan ekonomi nasional, masyarakat yang membeli SBN secara tidak langsung ikut serta dalam membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ditunjuknya Bibit sebagai mitra distribusi SBN oleh Kemenkeu merupakan sesuatu yang sangat menggembirakan dan menjadi motivasi bagi kami untuk mengajak lebih banyak lagi masyarakat dalam berkontribusi untuk negeri,” katanya.

        Obligasi Negara Ritel seri ORI021 menjadi SBN Ritel yang diterbitkan pemerintah pada tahun ini, sekaligus SBN Ritel pertama di tahun 2022 yang dapat dibeli oleh masyarakat di Bibit. Masa penawaran ORI021 akan dimulai pada tanggal 24 Januari 2022 dan berakhir pada 17 Februari 2022. Pembelian/pemesanan minimal untuk ORI021 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta dengan maksimum Rp2 miliar. Baca Juga: Emtek Milik Eddy Sariaatmadja Gaet Investor Kondang Buat Kembangkan Ekosistem Digital, Siapa Dia?

        Untuk bisa membelinya, para pengguna cukup mengklik icon atau banner “Surat Berharga Negara (SBN)” di homepage aplikasi maupun website Bibit. Dalam hal ini, Bibit bermitra dengan Stockbit Sekuritas untuk mengelola pencatatan dan penyimpanan Rekening Dana Investor SBN milik investor. Nantinya, setelah investor melakukan pembayaran untuk transaksi SBN, investor akan menerima bukti transaksi berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN). Di dalam BPN, terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan langsung oleh negara serta menjadi bukti kepemilikan SBN yang dibeli.

        Terkait dengan keunggulan, selain berkesempatan untuk berkontribusi bagi pembangunan negara, investasi di SBN juga memiliki beberapa keunggulan lain. Pertama, pembayaran kupon dan pokok SBN dijamin 100% oleh negara. Jadi, tidak ada risiko gagal bayar. Sebagai informasi, kupon adalah imbal hasil yang akan dibayarkan setiap bulannya.

        Kedua, imbal hasil yang SBN tawarkan lebih tinggi dari rata-rata bunga deposito bank BUMN. Menurut Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Deni Ridwan, ORI021 akan ditawarkan dengan kupon fixed atau tetap 4,9%, tenor tiga tahun, dan dapat diperjualbelikan, lebih tinggi daripada suku bunga acuan BI yang saat ini adalah 3,5%. Ketiga, pajak yang dikenakan pada imbal hasil SBN adalah 10%, lebih rendah dari pajak deposito, yakni 20%. Terakhir, SBN bisa menjadi pilihan investasi yang memberikan passive income yang konsisten kepada investor karena imbal hasilnya (kupon) dibayarkan setiap bulan.

        Terkait dengan jumlah investor, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa jumlah investor SBN Ritel terus naik secara signifikan sejak SBN Ritel diterbitkan untuk pertama kalinya di tahun 2006. Tercatat adanya 16.651 investor SBN di tahun 2006, 83.662 investor di tahun 2016, 195.277 investor di tahun 2018, dan angkanya hampir menyentuh 600 ribu investor di bulan Oktober 2021.

        “Kementerian Keuangan membangun platform distribusi secara online sehingga masyarakat masih bisa melakukan investasi di SBN ritel meskipun mereka harus berada di rumah,” kata Sri Mulyani.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: