Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Kaget! Kabar Terbaru Kasus Cuitan ‘Allahmu Lemah’, Pak Polisi Bilang Ferdinand Bakal...

        Jangan Kaget! Kabar Terbaru Kasus Cuitan ‘Allahmu Lemah’, Pak Polisi Bilang Ferdinand Bakal... Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima penyerahan tersangka Ferdinand Hutahaean dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Jaksa Penuntut Umum segera menyusun dakwaan untuk mengadili Ferdinand.

        Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menyampaikan, Ferdinand Huataean disangkakan melakukan ujaran kebencian di muka umum berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

        “Secara administrasi memang prosesnya di Kejari Jakpus, tapi jaksa penuntut umumnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu jaksa Kejari Jakpus,” kata Bima Suprayoga kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/01/2022).

        Baca Juga: Telah Menginap Berhari-Hari di Kantor Polisi, Ferdinand Hutahaean Langsung Sampaikan...

        Dalam kasus ini, Ferdinand Hutahaean diduga menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

        Mantan politisi Partai Demokrat ini diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

        “Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022,” ujarnya.

        Dalam kasus ini, tersangka Ferdinand Hutahaean disangka telah melanggar pasal Primer yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

        Lalu, Sudsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.“Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP dan Keempat, Pasal 156 KUHP,” katanya.

        Ferdinand sebelumnya dilaporkan oleh Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama pada 5 Januari 2022. Diketahui, dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3, Ferdinand mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung isu agama.

        "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand di akun Twitter miliknya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: