Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telah Menginap Berhari-Hari di Kantor Polisi, Ferdinand Hutahaean Langsung Sampaikan...

Telah Menginap Berhari-Hari di Kantor Polisi, Ferdinand Hutahaean Langsung Sampaikan... Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean, menyampaikan permohonan maaf atas kicauannya yang menyebut 'Allahmu Lemah'. Eks Politikus Demokrat itu juga meminta bimbingan agar lebih baik lagi dalam beragama.

Permohonan maaf ini disampaikan Ferdinand lewat surat terbuka yang di tulisnya dari dalam Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Surat tersebut ditunjukkan oleh kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean sesaat setelah menjenguk.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tak Dipercaya Telah Dipenjara, Sebabnya karena Tidak Ada...

"Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Sebagai seorang muslim saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT," tulis Ferdinand seperti dikutip, suara.com, Senin (17/1/2022).

Ferdinand juga meminta bimbingan agar kedepannya dapat lebih baik dalam bertutur kata. Dia juga meminta doa agar diberi kekuatan dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata," tuturnya.

"Sekali lagi mohon saya dimaafkan dan mohon doakan saya agar mampu menjalani proses hukum ini dengan baik," imbuhnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ferdinand sebagai tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan, Polisi Bilang Tidak...

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," beber Ramadhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: