Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pecinta Habib Bahar Mohon Bersabar, Penangguhan Penahanan Ditolak! Kuasa Hukum: Biasa....

        Pecinta Habib Bahar Mohon Bersabar, Penangguhan Penahanan Ditolak! Kuasa Hukum: Biasa.... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Jawa Barat menolak penangguhan penahanan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Habib Bahar bin Smith.

        Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku tidak kaget dengan penolakan polisi atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.  "Kalaupun info ditolak, kami enggak kagetlah, sudah tidak terkejut, biasa,” kata Ichwan Tuankotta dikonfirmasi, Selasa (25/1).

        Dia menjelaskan bahwa mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan, merupakan kewenangan subjektif penyidik. “Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak, enggak ada masalah buat kami,” ungkap Ichwan. 

        Menurut dia, Habib Bahar sudah dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pertama, permohonan diajukan ketika Bahar Smith selesai diperiksa.

        Baca Juga: Ngeri! KSAD Dudung Abdurachman Blak-blakan Soal Gerakan Radikal, Semua Mohon Waspada!

        Kemudian, Habib Bahar kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan klaim jaminan ratusan ulama se-Jabar.  Menurut Ichwan, pihak keluarga juga sudah mengetahui perihal ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan ini.  

        Namun, secara administrasi pihaknya belum menerima info langsung dari Polda Jabar.

        "Cuma secara kedinasan institusi dari Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," katanya sebagaimana dilansir jabar.jpnn.com. Sebelumnya, Polda Jabar menolak penangguhan penahanan terhadap Bahar Smith.   "Penangguhan masih ditunda, belum diberikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Senin (24/1). (mcr27/jpnn)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: