Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dipanggil KPK Terkait Laporan Gibran-Kaesang, Ubedilah Badrun Bilang Ini

        Dipanggil KPK Terkait Laporan Gibran-Kaesang, Ubedilah Badrun Bilang Ini Kredit Foto: Instagram/Ubedilah Badrun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dosen UNJ Ubedilah Badrun untuk mengklarifikasi soal pelaporannya atas Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Kurang lebih dua jam Ubedilah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK.

        Usai diklarifikasi KPK, Ubedilah mengaku hanya menyerahkan dokumen tambahan atas laporannya tersebut

        Baca Juga: Dipanggil KPK Usai Laporkan Gibran dan Kaesang, Ubedilah Badrun Langsung Mengaku...

        "Datang ke KPK untuk klarifikasi hampir dua jam. Kemudian juga kami sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

        Ubedilah meyakini KPK tak tebang pilih untuk memroses laporan. Sebab, di mata hukum semua sama. Termasuk anak Presiden tetap harus diproses hukum

        "Saya kira kami percaya pada KPK untuk menjalankan amanah negara ini, melanjutkan proses ini sesuai undang-undang. Kami menghormati KPK. Kami percaya di republik ini ada equality before the law, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum, dan kita juga memegang asas praduga tak bersalah," ujarnya

        Terkait dokumen tambahan yang diserahkan ke KPK, Ubedilah enggan membahasnya. Namun dia memastikan, data yang diserahkan ke KPK valid

        "Saya kira nanti biar KPK yang menjelaskan apakah (dokumen tambahan) itu dikategorikan sebagai bukti. Tentu saja ada dokumen-dokumen yang berbasis data yang kami yakin valid," katanya.

        Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        "Jadi memang kisahnya dari tahun 2015. Ada perusahaan besar inisialnya SM (Sinar Mas) dan sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun," kata pria yang karib disapa Ubed ini di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022)

        Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp78 miliar.

        Peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 setelah Gibran dan Kaesang membuat perusahaan gabungan dengan anak dari petinggi Grup Sinar Mas. Apalagi, menurut mantan aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) 98 ini, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar RI untuk Korea Selatan.

        Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Pelaporan Gibran-Kaesang, Katanya Jokowi Tak Bisa...

        Ubed menilai ada penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan yang dibangun oleh Gibran dan Kaesang. Laporan yang dilayangkan Ubed didasari adanya penerimaan dana penyertaan modal untuk perusahaan gabungan yang dibuat oleh Kaesang dan Gibran.

        "Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” ujar Ubedilah.

        Pada Senin (25/1/2022) Puluhan massa dari Aliansi Aktivis 98 dan Masyarakat Peduli Keadilan menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

        Para pengunjuk rasa yang mayoritas 'emak-emak' itu mendesak KPK segera memanggil dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, untuk diperiksa atas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

        Dalam orasinya, Koordinator Aliansi, Bilunk menyampaikan kekecewaannya atas tidak cepatnya KPK merespon laporaan dugaan KKN yang menyeret dua putra Jokowi. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: