Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menpan-RB Pastikan Tahun Depan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

        Menpan-RB Pastikan Tahun Depan Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Kredit Foto: Akurat
        Warta Ekonomi -

        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pada 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.

        Keputusan  tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tertera pegawai non ASN di instansi pemerintah bertugas paling lama hingga 2023.

        "Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis Sabtu (29/1/2022).

        Pada tahun 2023, hanya akan ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah, yakni PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baca Juga: Buat Surat Edaran, Tjahjo Batasi ASN Pergi ke Luar Negeri

        Tjahjo tak menutup adanya kemungkinan tenaga honorer saat ini menjadi ASN dengan tetap mengikuti proses CASN yang dibuka. Pengangkatan tenaga honorer jadi ASN akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

        Untuk tenaga honorer menjadi CASN terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005. Tertulis soal kriteria pegawai honorer untuk menjadi CASN, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

        Untuk menjadi ASN, tenaga honorer perlu memenuhi syarat-syarat berikut: 1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

        Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer secara bertahap hingga 2023. Penghapusan dilakukan agar rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih tertata melalui sistem komputerisasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

        Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta kementerian lembaga (KL) dan pemerintah daerah (pemda) menghentikan rekrutmen tenaga honorer. Alasannya, rekrutmen honorer baru akan mengacaukan penghitungan kebutuhan formasi ASN.

        "Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo, Minggu (23/1/2022).

        Dia menegaskan larangan untuk instansi pemerintah merekrut tenaga honorer tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Menurutnya, aturan itu jelas mengamanatkan pemerintah untuk tidak merekrut tenaga honorer lagi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: