Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan Pemerintah Soal Subsidi Minyak Goreng, Siapa Diuntungkan?

        Kebijakan Pemerintah Soal Subsidi Minyak Goreng, Siapa Diuntungkan? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Anggota Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengomentari kebijakan subsidi minyak goreng yang diterapkan pemerintah.

        "Subsidi Minyak Goreng pada dasarnya adalah subsidi tambahan untuk biodiesel, siapa yang diuntungkan?" kata Alamsyah melalui cuitannya di Twitter @Alamsyahsaragih, Senin, 31 Januari 2022.

        Mantan Komisioner Ombudsman ini mempertanyakan salah satu lembaga pemerintah yang menyatakan subsidi mencapai 1,5 miliar liter dengan dana Rp 7,6 triliun untuk 6 bulan.

        Baca Juga: Minyak Goreng Tetap Mahal, Kebijakan Satu Harga Dinilai Gagal Total

        "Uniknya, pada 5 januari 2022 Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa kebutuhan subsidi utk 1,2 miliar liter selama 6 bulan diperlukan anggaran Rp 3,6 triliun untuk menutupi selisih harga dan PPN," kata Alamsyah Saragih, mengutip Antaranews dalam cuitannya.

        Dilain pihak, Alamsyah mengkritisi pada cuitannya, mengapa pada 9 Januari pemerintah menyatakan subsidi mencapai 1,5 miliar liter dengan dana Rp. 7,6 triliun untuk 6 bulan.

        "Mengapa volume naik 25 persen tapi alokasi dana naiknya lebih dari 100 persen? Apakah Menteri Keuangan sdh menyetujui ini mas @prastow?," kata Alamsyah Saragih, mencolek Staf Ahli Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo melalui Twitter.

        Alamsyah menambahkan pemerintah telah mengalokasikan Rp 51,86 triliun untuk 'subsidi' biodiesel pada 2021 akibat kenaikan harga CPO di pasar internasional.

        "Jika tak ada perubahan harga di pasar global, apakah subsidi akan menembus Rp 60 triliun pada thn 2022? Belum lagi kompensasi utk minyak goreng," tambahnya.

        "Apakah kenaikan harga CPO temporer? Bagaimana kita memitigasi dampak pembengkakan subsidi utk kebijakan biodiesel yg ambisius ini?" ujarnya.

        Baca Juga: Kawal Harga Minyak Goreng, Wamendag dan Aprindo Adakan Pasar Murah

        Di lain pihak, tambah Saragih, untuk 'subsidi' industri biodiesel sejak 2015 sudah dominasi 79,04 persen atau Rp 110,03 triliun dari total dana.

        "Wilmar Group peroleh porsi paling dominan sebesar 36 persen dari total dana subsidi tersebut. Berapa pungutan ekspor yg mereka setor ke BPDP-KS?," tanya Alamsyah Saragih.

        "Lebih mendasar lagi, jika pemerintah begitu ambisius dg biodiesel, mengapa tak terapkan kontrak jangka panjang utk bahan campuran biodiesel? Dg estimasi harga keekonomian yang wajar, fluktuasi harga pasar tak menguras subsidi dan mengancam alokasi peremajaan sawit rakyat," tambahnya.

        "Beban devisa akibat impor minyak memang meresahkan, tapi menguranginya dengan campuran bahan nabati dari sawit tanpa skema kontrak jangka panjang akan mengalami nasib seperti PLN yang tertekan harga batubara beberapa waktu lalu. Pemerintah perlu membuka neraca sawit nasional," kata mantan komisioner Ombudsman ini.

        Baca Juga: Gembar-Gembor Harga Minyak Goreng Murah, Warganet: Tong Kosong Nyaring Bunyinya, Gaib Pak!

        "Buah sawit adalah komponen biaya produksi tertinggi CPO. Kebijakan mematok harga mandatory Rp. 9.300 per kg utk 20 persen Domestic Market Obligation (DMO) CPO diperkirakan akan menekan harga sawit rakyat," kata Alamsyah.

        "Perusahaan besar akan memprioritaskan selamatkan nilai tambah dari kebun mereka. Mengapa demikian? Selain pabrik, perusahaan besar memiliki kebun sendiri yg lebih luas dibandingkan plasma maupun kebun sawit swadaya rakyat," kata eks komisioner Ombudsman ini.

        Ia merujuk pada data BPS 2019 menunjukkan pangsa produksi sawit kebunan rakyat hanya 33,51 persen.

        "DMO 20 persen dengan harga Rp 9.300/kg akan lebih dulu hantam mereka. Kini subsidi minyak goreng akan dicabut per 1 Februari," tambahnya.

        Sementara itu, pemerintah terapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai dari Rp. 11.500 per liter untuk curah, dan harga CPO utk Domestic Market Obligation Rp. 9.300/kg.

        "Kita lihat apakah perusahaan besar mau berbagi margin dg petani?," tanya Alamsyah Saragih.

        Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait prioritas utama pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan rakyat, harga minyak goreng harus terjangkau masyarakat.

        Untuk tujuan tersebut, pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, sekaligus menciptakan stabillisasi harga minyak goreng di dalam negeri.

        Jokowi memberikan arahan tersebut agar kabinetnya dengan cepat merespons tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

        Baca Juga: Sanksi Tegas Bagi Penimbun Minyak Goreng, Hukumannya Gak Main-Main..

        Tercatat, pada minggu ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan pernah mencapai rata-rata Rp 18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31 persen (MtM).

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022 pernah mengatakan bahwa pemerintah telah mengambil kebijakan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp 14 ribu per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.

        Terkait subsidi harga minyak murah, empat poin penting, yakni anggaran dan jangka waktu, implementasi, operasi pasar dan keterlibatan produsen.

        Airlangga pernah mengatakan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: