Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sanksi Tegas Bagi Penimbun Minyak Goreng, Hukumannya Gak Main-Main..

Sanksi Tegas Bagi Penimbun Minyak Goreng, Hukumannya Gak Main-Main.. Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada sanksi tegas dari Satgas Pangan Polri terhadap oknum yang sengaja menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Teringgi (HET) Rp 14 ribu per liter untuk kemasan premium.

Kasatgas Pangan Bareskrim Polri, Irjen Pol Helmy Santika memastikan pihaknya bergerak menyusur wilayah Jawa untuk menyelaraskan satu harga minyak goreng.

"Tim Satgas Pangan bergerak mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur akan menindak pelaku usaha yang tidak menjalani intruksi pemerintah soal harga minyak goreng," tegas Irjen Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1).

Irjen Helmy menjelaskan minyak goreng kemasan premium harus dijual seharga Rp 14 ribu, kemasaan sederhana Rp 13.500, dan kemasan curah Rp 11.500.

Dengan demikian, Helmy mengatakan setiap pelaku usaha wajib menaati aturan satu harga tersebut.

Jika terdapat penyelewangan, Tim Satgas Pangan akan bertindak tegas menindaklanjuti hal tersebut.

"Imbauan satu harga ini harus terlaksana. Jika ada yang bermain, kami akan buru," tegasnya.

Selain itu, Helmy mengungkapkan pasokan minyak goreng masih aman hingga enam bulan ke depan.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat agar tidak panik terhadap kelangkaan minyak goreng.

"Jadi, saya berharap masyarakat untuk tidak panic buying atau menahan minyak goreng karena persediaan aman hingga lebih kurang enam bulan," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: