Akhirnya Terjawab! Yang Ngomong Bukan Orang Sembarang, Ini Alasan Arteria Gak Dipenjara Kayak Edy
Ahli hukum pidana, Fickar Hadjar blak-blakan mengungkap alasan Politisi PDIP Arteria Dahlan tidak dipenjara seperti Edy Mulyadi, terkait pernyataannya kontroversial yang dinilai publik keduanya telah menghina masyarakat.
Adapun diketahui, Edy saat ini terjerat dugaan penghinaan terhadap Kalimantan, sementara Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda.
Terkait itu, dirinya menilai setiap pernyataan yang diucapkan semua orang memiliki kesamaan di mata hukum.
Baca Juga: Mabes Polri Disenggol Soal Arteria Dahlan, Kubu Edy Mulyadi Langsung Digas!
"Pada dasarnya semua orang ketika melakukan suatu perbuatan sama nilainya. Tapi memang tempat akan jadi faktor yang menentukan juga," ujarnya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, seperti dikutip, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, dalam kedua kasus tersebut, yakni Edy dan Arteria terdapat perbedaan seperti tempat membuat pernyataan tersebut.
Selain itu, ia menilai kasus Edy Mulyadi menjadi besar lantaran pernyataannya diucapkan di ruang publik.
"Ketika dia mengukapkan, ketika dia dalam formunya, itu enggak ada masalah karena memang pada tempatnya. Tetapi ketika sesuatu yang menyinggung perasaan seseorang diungkapkan ke ruang publik, itu yang jadi masalah. Kasus Edy Mulyadi kan seperti itu, dia ngomong di hadapan publik," katanya.
Kemudian, untuk Arteria Dahlan soal bahasa Sunda diucapkan dalam sidang, sesuai dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR RI.
"Karena memang itu ruang sidang, cuma memang di situ tempatnya. Mestinya ada kebijakan dari lembaga penyiaran bahwa pernyataan ini bakal menimbulkan masalah tidak kalau disiarkan," urainya.
"Menurut saya tidak karena status yang melekat pada diri seseorang, seperti anggota DPR. Ketika dia ngomong di forumnya, ya memang itu tempat dia. Tetapi kalau dia ngomong di publik, misal di seminar, ya dia bisa kena (pidana). Jadi ada alasan untuk menjerat secara hukum," tandasnya.
Adapun diketahui, Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.
"Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan juga diproses, sama seperti kasus Edy Mulyadi.
"Semua sudah diproses ya, nanti kami sampaikan update-nya," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: