Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenag Bakal Verifikasi 198 Ponpes yang Diduga Terafiliasi Jaringan Terorisme

        Kemenag Bakal Verifikasi 198 Ponpes yang Diduga Terafiliasi Jaringan Terorisme Kredit Foto: Antara/Candra Yanuarsyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementrian Agama berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendapat data dan dan memverifikasi 198 pondok pesantren (Ponpes) yang disebut terafiliasi dengan jaringan terorisme.

        Demikian disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, kemarin.

        “Verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren. Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama,” tegas Dhani.

        Dia mengatakan saat ini sekitar 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, kata pria yang akrab disapa Dhani itu tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kementrian Agama 

        “Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak,” tuturnya.

        Klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma’had (rukun pesantren) atau tidak. Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren.

        “Jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin,” sambungnya

        Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had.

        Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: