Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh... Polisi Tegaskan Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Tidak Ada Muatan Ujaran Kebencian

        Waduh... Polisi Tegaskan Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Tidak Ada Muatan Ujaran Kebencian Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya menyebut pernyataan Arteria Dahlan soal 'bahasa Sunda' tidak memiliki muatan ujaran kebencian. Hal itu diklaim berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terhadap ahli bahasa.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ini yang menjadi salah satu dasar penyidik menyimpulkan tidak adanya unsur pidana di balik kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan.

        "Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa, menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

        "Krena konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia," imbuh Zulpan.

        Baca Juga: Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq, Ternyata Isinya...

        Menurut Zulpan, penggunaan bahasa resmi Indonesia dalam hal ini merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

        "Di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," jelasnya.

        Klaim Tak Ada Unsur Pidana

        Polda Metro Jaya sebelumnya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Alasannya, karena Arteria Dahlan memilik hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

        Zulpan mengklaim menyampaikan itu berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidk Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya; ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.

        Di samping itu, Zulpan menyebut Arteria Dahlan juga tidak bisa dipidana akibat pernyataannya karena memiliki hak imunitas sebagaiman diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Khususnya, terkait pernyataannya sebagai anggota DPR RI dalam sebuah rapat resmi.

        Baca Juga: Sekarang Nggak Usah Terlalu Berharap Kasus "Bahasa Sunda" Arteria Dahlan Diproses Jauh, Alasannya...

        "Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengyngkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: