Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hadiri Sosialisasi Undang-Undang HPP di Medan, Sri Mulyani Ingatkan Pentingnya Pajak

        Hadiri Sosialisasi Undang-Undang HPP di Medan, Sri Mulyani Ingatkan Pentingnya Pajak Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Pajak selain menjadi sumber utama penerimaan utama juga menjadi instrumen yang sangat penting ketika suatu perekonomian atau negara mengalami musibah seperti pandemi. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/2/2022) sore.

        “Jadi pajak atau perpajakan tidak selalu melulu hanya ingin mengumpulkan pendapatan. Tapi dia menjadi instrumen yang sangat penting bagi negara untuk bisa dipakai pada saat susah maupun pada saat senang. Dia instrumen yang membantu negara, rakyat, dan ekonomi untuk mencapai cita-cita pembangunan dan cita-cita bernegara kita yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur,” katanya.

        Dikatakannya, saat menghadapi pandemi Covid-19 yang masih belum usai, APBN sangat fleksibel dan responsif memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan, memberikan dukungan pada UMKM dalam bentuk modal, dan juga memberikan dukungan dalam bentuk countercyclical untuk mengurangi dampak negatif Covid-19.

        Baca Juga: Menohok, Begini Kritik Sultan ke Sri Mulyani yang Heran PNS Daerah Digaji Pemerintah Pusat

        Demikian juga bagi pajak sebagai salah satu instrumen APBN. Selama pandemi pajak dan bea cukai mendukung dalam bentuk insentif fiskal. Impor dari berbagai barang untuk menghadapi covid seperti vaksin dan alat PCR semuanya mendapatkan pembebasan pajak bea masuk.

        “APBN kita dari sisi pajak tidak hanya sekedar memungut pajak untuk kemudian membebani masyarakat. Tidak. Pajak bahkan sering dipakai sebagai instrumen memberi insentif,” ujarnya.

        Untuk itu, Pemerintah melalui penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP berupaya mendorong sistem perpajakan adil, sehat, efektif, dan akuntabel. UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan.

        Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menyambut kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mendukung atas gelaran Sosialiasi Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para pengusaha dan OPD lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. 

        "Penerimaan pajak digunakan untuk proyek pembangunan di Indonesia. Maka, guna terselenggaranya pembangunan nasional yang baik, maka dibutuhkan partisipasi dari warga negara dengan patuh dalam membayar pajak," katanya.

        Nuansa ekonomi akibat pandemi Covid-19 di Sumut juga sudah mulai membaik. Dengan membaiknya ekonomi ini, semoga membaik juga penerimaan pajak sehingga pembangunan juga semakin merata di seluruh daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: