Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Novel Bamukmin Tegas! Minta Arteria Dahlan Susul Ferdinand Hutahaean, Tapi Edy Mulyadi Bebas

        Novel Bamukmin Tegas! Minta Arteria Dahlan Susul Ferdinand Hutahaean, Tapi Edy Mulyadi Bebas Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin menilai pernyataan Arteria Dahlan itu pantas untuk dipersangkakan dengan UU ITE.

        Pasalnya pernyataan Arteria Dahlan itu memang menjurus kepada Pasal UU ITE yaitu Pasal 28 ayat 2 No 19 Tahun 2016.

        Baca Juga: Polri Stop Kasus Arteria Dahlan, Novel Bamukmin Mewanti-Wanti: Jangan Sampai...

        “Arteria Dahlan wajib untuk diproses di kepolisian karena diduga masuk unsur pidana yang menjurus Pasal UU ITE,” kata Novel saat dihubungi Pojoksatu.id, Senin (7/2/2022).

        Novel menyebut seharusnya kasus yang dihentikan itu yakni kasus Edy Mulyadi. Namun karena Edy Mulyadi yang kritis terhadap pemerintah sehingga kasusnya pun langsung diproses.

        “Kasus Edi Mulyadi atau baru bahasa kiasan maka dengan gampang terjerat karena memang orang yang tidak sejalan dengan rezim saat ini,” ujarnya.

        Sebelumnya, Polda Metro Jaya pastikan bahwa laporan masyarat Sunda terhadap Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan tak bisa diproses.

        Alasannya apa yang disampaikan Arteria Dahlan itu merupakan pernyataan dan pendapat seorang anggota Dewan.

        Alasan lain tak bisa mempidanakan anggota DPR RI karena ada Undang- undang MD3 yang melindungi hak anggota dewan yang meliputi MPR, DPR, DPRD dan DPD.

        Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD.

        Baca Juga: Kok Bisa Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan Diperlakukan Berbeda? Ternyata Ini Sebabnya

        “Penyidik melakukan gelar yang telah melibatkan para ahli. Ahli pidana, bahasa dan ahli hukum berdasarkan keterangan ahli Arteria tidak dapat dipidanakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (4/2/2022).

        “Sesuai dengan pasa 1 yang menyatakan UU MD3 anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat baik secara lisan atau pun tertulis,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: