Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Horor! Kerangkeng Manusia Ternyata Minta Tumbal, Ini Jumlah Korban yang Dinyatakan Tewas

        Horor! Kerangkeng Manusia Ternyata Minta Tumbal, Ini Jumlah Korban yang Dinyatakan Tewas Kredit Foto: Antara/Oman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri mengungkap fakta baru mengenai penjara ilegal yang ditemukan di rumah Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Hasil penyelidikan terbaru mengungkap kerangkeng manusia itu ternyata telah menelan korban jiwa.

        Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mencatat jumlah penghuni kerangkeng  yang dinyatakan meninggal dunia setelah dikurung sudah mencapai tiga orang. Pihaknya kini melakukan penyelidikan lebih jauh. 

        "Penjelasan hasil penyelidikan kemarin sementara seperti itu (tiga orang tewas)," kata Agus kepada  wartawan Senin (7/2/2022). 

        Baca Juga: Mulai Terkuak! Fakta Mencengangkan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

        Meski demikian, Agus masih belum bersedia membeberkan lebih jauh terkait kejadian ini, termasuk penyebab kematian ketiga orang tersebut. Pun demikian Agus juga belum bersedia memberikan data-data diri para korban tersebut dengan berbagai alasan.

        "Tunggu saja release dari Polda Sumut ya," ucap Agus.

        Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengungkap fakta yang tak kalah mengejutkan. Lembaga ini menemukan adanya dugaan penganiayaan hingga menimbulkan korban jiwa.

        Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, beberapa korban yang selamat telah mengkonfirmasi hal tersebut, bekas luka penganiayaan di tubuh korban bisa menjadi bukti telah terjadi tindak  kekerasan di penjara ilegal itu.

        “Pada tubuh korban ditemukan bekas luka penganiayaan,” ujarnya.

        Hasto melanjutkan, dari penuturan sejumlah korban, penganiayaan itu diduga mulai berlangsung sejak 2019 silam. Selain itu para korban juga dipaksa membuat semacam surat pernyataan sebelum dijebloskan ke dalam sel tak berizin itu.  

        “Dalam surat pernyataan tersebut tertulis klausul bahwa keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu terhadap korban di dalam sel tersebut, misalnya sakit atau meninggal dunia,” ujar Hasto.

        Selama berada di kediaman Terbit, para korban dipekerjakan untuk mengelola perkebunan sawit.

        “Para penghuni itu diperkerjakan tanpa dibayar di pabrik milik bupati nonaktif,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: