Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi Harga BBM Non Subsidi Ini Naik, Tanya Sofyano: Pertalite Kapan Nyusul?

        Resmi Harga BBM Non Subsidi Ini Naik, Tanya Sofyano: Pertalite Kapan Nyusul? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat energi Sofyano Zakaria, ikut merespons aksiĀ PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite.

        Ia menegaskan bahwa kenaikan harga BBM ini merupakan kewenangannya yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2021.

        "BBM umum Pertamax series dan Pertadex serta Dexlite termasuk juga Pertalite dan Pertamax 92 sejatinya adalah BBM umum yang oleh Perpres 69 tahun 2021 dinyatakan sepenuhnya merupakan kewenangan badan usaha untuk menetapkan besaran harga jualnya," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

        Baca Juga: Harga Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite Naik, Pengamat Blak-blakan Ngomong Gini...

        Lanjutnya, ia merasa heran sampai kini Pertamina Patra Niaga belum berani mengkoreksi harga jual BBM Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92.

        Baca Juga: Pertamina Sukses Jalankan Uji Coba Penyaluran Minyak Pertama di Proyek Pipa Rokan

        "Padahal badan usaha lain yang berbisnis BBM di negeri ini, sudah sejak lama menaikkan harga jual BBM setara RON 90 dan RON 92 tersebut dan tidak dilarang oleh pemerintah," ujarnya.

        Menurutnya, dengan tidak melakukan koreksi harga jual Pertalite dan Pertamax 92 sangat merugikan Badan Usaha Pertamina Patra Niaga.

        Ia menjelaskan bahwa seharusnya hal ini menjadi perhatian banyak pihak termasuk pemerintah karena keberadaan badan usaha ini sangat berkaitan besar dengan hajat hidup rakyat negeri ini.

        "Jika Patra Niaga mengalami kerugian besar akibat rugi karena menjual Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92 dampaknya pasti akan membuat pengadaan dan distribusi BBM di negeri ini akan bermasalah." ujarnya.

        Sambungnya, BBM umum adalah BBM non subsidi, yang bisa dipahami bahwa ini adalah BBM konsumsinya golongan mampu yang memang membutuhkan BBM dengan kualitas paling baik sehingga koreksi naik harga jualnya adalah hal yang biasa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: