Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJS Kesehatan untuk Urus Surat Penting, Jokowi Dikritisi Pendukungnya Sendiri

        BPJS Kesehatan untuk Urus Surat Penting, Jokowi Dikritisi Pendukungnya Sendiri Kredit Foto: Antara/Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah kembali mendapat sorotan tajam usai dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang berpotensi membuat gaduh. Sebab, masyarakat diharuskan memiliki BPJS Kesehatan untuk keperluan pelayanan publik, termasuk pembuatan SIM, STNK, dan SKCK.

        Presiden Jokowi mendapat sorotan tajam dari para pendukungnya terkait adanya Inpres tersebut. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kornas-Jokowi, Akhrom Saleh, menilai Inpres tersebut jelas menuai polemik karena akan memberatkan masyarakat.

        Baca Juga: Bela Munarman, Ketum Jokowi Mania Noel Kena Sentil Politikus PSI: Sangat Memalukan...

        "Secara trata, (masyarakat,red) masyarakat banyak yang turun kelas. Ini artinya banyak pekerja yang menganggur sehingga mungkin menunggak iuran BPJS Kesehatan," ujar Akhrom kepada GenPI.co, Rabu (23/2).

        Akhrom menjelaskan, pemerintah seharusnya tidak tutup mata terkait kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sebab, kondisi sulit sekarang sangat mungkin para pekerja yang terkena PHK.

        "Kita tidak boleh menutup mata bahwa sekarang banyak masyarakat yang terkena PHK," jelasnya.

        Oleh karena itu, dia meminta Presiden Jokowi untuk melihat kembali urgensi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Menurut dia, aturan membuat surat-surat penting menggunakan BPJS Kesehatan masih belum tepat waktunya melihat kondisi masyarakat.

        "Jadi, saya kira Inpres ini perlu ditinjau kembali lantaran waktu yang tidak tepat. Sebab, masih banyak solusi lain untuk membangun kesadaran masyarakat membayar iuaran secara rutin," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: