Blak-blakan! Partai Ummat Tolak Tunda Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Delusional
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi bersuara lantang soal isu penundaan pemilu dan usulan perpanjangan masa jabatan presiden yang kini mulai bergulir kembali.
Ridho blak-blakan mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan hal yang inkonstitusional.
"Oleh karena itu, yang mengusulkannya pun secara sadar telah melawan konstitusi dan delusional," kata Ridho kepada GenPI.co, Senin (28/2).
Baca Juga: Ingatkan Aturan Konstitusi Masa Jabatan Presiden, Peneliti BRIN: Poinnya Tidak 'Lu Lagi Lu Lagi'
Ridho menjelaskan, secara jelas UUD 1945 telah mengamanahkan pemilu diselenggarakan lima tahun sekali dan presiden dipilih maksimal dua kali.
Pihaknya mengaku tak abis pikir mengapa usulan untuk perpanjangan jabatan presiden bisa muncul kembali.
"Kalau usulan tersebut didasarkan pada alasan penghematan, sebaiknya rencana pemindahan ibu kota yang dihentikan karena akan menelan setidaknya Rp 500 triliun," katanya.
Selain itu, pihaknya melihat urgensi pemindahan itu yang masih dipertanyakan oleh rakyat.
Ridho mengatakan, kalau alasannya ialah indeks kinerja, pihaknya khawatir indeks-indeks tersebut mengkuantifikasikan kepalsuan atau niat terselubung.
Pasalnya, dirinya melihat akhir-akhir ini gelombang protes lebih banyak ketimbang ekspresi kepuasan dari masyarakat.
"Ingat soal polemik penanganan kasus Wadas, harga minyak goreng, dan lain sebagainya rasanya tidak mengindikasikan rakyat yang puas," katanya.
Di sisi lain, Ridho juga menyoroti berbagai alasan lain untuk mengegolkan tujuan tersebut. Misalnya, soal isu munculnya masukkan dari petani atau sekelompok orang.
Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, PDIP: Menurut Bu Mega Gak Bisa Ditawar-tawar, Kita Saklek!
Menurutnya, alasan-alasan tersebut rasanya terlalu staged, dibuat-dibuat.
"Tidak bisa hanya usulan 1-2 orang, lalu ini dijadikan dasar untuk mengubah mekanisme demokrasi di negeri ini," kata Ketum Partai Ummat Ridho.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: