Polemik Usul Tunda Pemilu 2024, Wakil Ketua DPD Minta Presiden Jokowi Segera Respons Tegas!
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons tegas wacana penundaan Pemilu 2024 yang saat ini tengah mengemuka. Ini agar masyarakat tidak bingung terhadap sikap dukungan politik yang menyalahi konstitusi dan demokrasi itu.
"Presiden harus segera meredam polarisasi politik yang kian menyita perhatian publik dan energi bangsa ini. Kami berharap sikap politik dan kenegarawanan Pak Jokowi yang menolak penundaan pemilu akan mengakhiri wacana yang menggelikan ini," kata Sultan, Senin (28/2/2022).
Baca Juga: Usul Tunda Pemilu dan Penambahan Masa Jabatan Presiden, Pendukung Ganjar: Jebakan ke Presiden!
Ia pun memandang Presiden Jokowi tentunya tidak menghendaki kemungkinan terjadinya keterbelahan politik serta sosial, yang bisa meletupkan api konflik horizontal dan memperburuk demokrasi Indonesia akibat wacana yang juga berpotensi memperpanjang masa jabatan presiden itu.
"Saya kira, Pak Jokowi tidak menghendaki itu," kata Sultan.
Lebih lanjut, Sultan ikut pula menanggapi dukungan wacana penundaan Pemilu 2024 dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang disampaikannya di Pondok Pesantren Darussalam Pinagar, Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (27/2).
Senator asal Daerah Pemilihan Bengkulu ini menyayangkan sikap Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf.
"Sejak awal, kami menghormati sikap tegas Ketua Umum PBNU yang tegas menyatakan keengganan NU untuk terlibat dalam politik praktis. Bahkan, pengurus NU dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis," ujar Sultan.
Pada dasarnya, lanjut dia, semua pihak memang berhak untuk menyatakan sikap politiknya di hadapan publik.
Menurut Sultan, pernyataan Gus Yahya seolah membenarkan sikap politik praktis para elite politik yang berinisiatif mewacanakan isu politik pragmatis yang inkonstitusional.
"Sejak awal, kami menghormati sikap tegas Ketua Umum PBNU yang tegas menyatakan keengganan NU untuk terlibat dalam politik praktis. Bahkan, pengurus NU dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis," ujar Sultan.
Pada dasarnya, lanjut dia, semua pihak memang berhak untuk menyatakan sikap politiknya di hadapan publik.
Baca Juga: Sesalkan Gus Yahya Anggap Tunda Pemilu Masuk Akal, Pengamat: PBNU Harus Contoh Muhammadiyah
Akan tetapi, jika itu sikap politik yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang, tentu saja akan berbahaya bagi masyarakat.
"Pernyataan itu bisa dianggap sebagai fatwa oleh anggota ormasnya. Saya kira tidak tepat jika ketua umum yang sangat ditunggu kebijaksanaannya dalam menjawab kecemasan publik atas sebuah anomali politik justru menyatakan sikap politik yang tidak mendidik secara demokrasi," ucap Sultan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar