Siapkan Pemilu dan Pilkada 2024, Kemendagri Harapkan Sinergisitas Semua Daerah
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, perlu adanya sinergisitas dan tim yang terpadu di tingkat pemerintah daerah (pemda) dalam persiapan Pemilu dan Pilkada 2024. Dalam hal ini, pemda diminta memberikan dukungan terkait urusan pemerintahan umum. Khususnya yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Baca Juga: Sikap PDIP Menggelegar Soal Wacana Pemilu Diundur, Pengamat Singgung Nama Megawati, Simak!
Hal ini disampaikan Bahtiar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Politik dan Pemerintah Umum untuk mempersiapkan Pemilu dan Pilkada 2024 secara virtual, Selasa (1/3/2022). Rakor ini diikuti Badan Kesbangpol se-Indonesia dan berbagai perangkat daerah dari Kepala Daerah, Sekda Provinsi, kabupaten dan kota; Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan kota se-Indonesia.
“Kami berharap betul pertemuan ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat untuk memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang 23 tahun 2014,” katanya dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Sugeng Hariyono mengatakan, terdapat hal yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkada Serentak 2024. Salah satunya terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dia mengatakan, beberapa hal yang harus diperhatikan seperti, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan Renstra perangkat daerah agar memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan Kasbangpol sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Selanjutnya, perlu disusun roadmap mengenai persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga tercipta pemahaman bersama terkait persiapan Pilkada Serentak 2024.
“Pemerintah daerah agar terus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat terutama terkait dengan pelaksanaan Pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah,” ucapnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, Badan Kesbangpol Diminta Persiapkan Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas
Dia mengingatkan, bagi daerah yang menyusun RPD 2023-2026 agar memperhatikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Di sisi lain, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan menuturkan, pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, pemda yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 dapat membentuk dana cadangan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Khusus untuk Pilkada serentak tentunya nanti lewat mekanisme membentuk dana cadangan dan ketika tahapan pelaksanaan dimulai maka dianggarkan dalam bentuk hibah, dan sebagai syarat untuk bisa mencairkan dana hibah, maka wajib tentunya disepakati dan ditandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar